Ka Dinsos Makassar: Permintaan Donasi di Tempat Umum Harus Diketahui Kesbangpol, Lembaga Harus Terdaftar di DPTSP

0
FOTO: Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Makassar saat mengamankan 6 orang dari Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar (KBJPM) meminta maaf usai menjalani asesmen oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar pada Kamis malam (4/12/2025). (Ist)
FOTO: Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Makassar saat mengamankan 6 orang dari Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar (KBJPM) meminta maaf usai menjalani asesmen oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar pada Kamis malam (4/12/2025). (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Marak permintaan bantuan sosial di jalan protokoler di dalam kota mulai ditertibkan pihak dinas sosial kota makassar. Terbaru Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar” (KBJPM) mendapat asesmen setelah dilakukan penertiban.

Kepala Dinas Sosial (Ka. Dinsos), Andi Bukti Djufrie kepada media Sabtu (6/12) menyampaikan segala bentuk pungutan sumbangan berupa donasi yang melakukan aktivitas di jalan raya tidak diperbolehkan.

Ka. Dinsos Makassar menjelaskan hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021Tebtabg Ketentraman dan Ketertiban.

“Segala pungutan yang berada di jalanan tidak di perbolehkan karena hal itu bertentangan dengan perda,” ujar Andi Bukti.

“Tidak ada pungutan di jalanan. Harus melalui permohonan bantuannya ke pihak swasta atau lembaga yang konsentrasi di bidang zakat,” kata Ka. Dinsos Makassar itu.

“Misalnya Baznas untuk menyalurkan bantuan,” katanya menambahkan.

Andi Bukti lalu menjelaskan lembaga ataupun organisasi (Yayasan) masyarakat yang hendak melakukan donasi di tempat umum harus seizin dan sepengetahuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar.

Dan lembaga tersebut memiliki izin kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) pemerintah kota (pemkot) Makassar.

Dinsos Asesmen Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar

Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar” (KBJPM). Ketua dan lima anggota komunitas tersebut meminta maaf usai menjalani asesmen oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar pada Kamis malam (4/12/2025).

Mereka meminta maaf usai diduga menggalang donasi fiktif hingga meraup uang Rp 1,5 juta per hari.

Dinsos Kota Makassar menilai Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar telah melakukan pungutan liar (pungli).

Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar tersebut dipimpin Renaldi.

Sementara lima rekan lainnya (anggota komunitas) bernama Arya, Rifky, Maudy, Nur Intan dan Fahri.

Renaldi dalam video beredar di platform media sosial itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Kami dari Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Renaldi

“Karena selama kami melakukan pungli di jalanan tanpa memiliki izin resmi dari Pemkot Makassar,” tutur pimpinan relawan Komunitas Bunga Jaya Peduli Makassar.

Renaldi bersama anggotanya itu mengatakan mengaku siap menjalani proses hukum jika kembali kedapatan menjalankan aktivitas yang sama.

“Apabila kemudian hari kami melakukan lagi pungli di jalanan kami bersedia diproses hukum yang berlaku,” ucap Renaldi dengan janjinya. (LN)

Advertisement