LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan uang sejumlah Rp 13,9 miliar berbeda dengan uang senilai Rp 30 miliar yang ditemukan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023 lalu.
Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar dimaksud berasal dari dugaan hasil pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui pengadaan barang dan jasa.
“Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK. Kamis (12/10/2023) dikutip dari Kompas.com
Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).
Dalam konferensi pers, Rabu malam, memang dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan.
- Baca juga:
KPK Sebut Akan Ungkap Besaran Aliran Dana SYL ke Partai NasDem - Baca juga:
Dugaan Aliran Dana ke Partai NasDem, KPK: Masih Didalami Lagi
“Perkara tindak korupsi bersama sama menyalah gunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termaksud ikut serta pengadaan lelang barang dan jasa serta disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.” ungkap Wakil Ketua KPK itu dalam keterangan persnya. Rabu malam (11/10/2023).
- Baca juga:
Pemprov Sulsel Defisit Capai Rp 1,5 triliun Tahun 2023, WRC: Segera Buat Aduan Masyarakat ke KPK
Dikatakan oleh Johanis bermula adanya laporan masyakarat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data akurat dugaan adanya pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
“Ada laporan masyakarat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data akurat atas adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Sehingga prosesnya dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan.” ujar Tanak. (**)