Judi Online, Oknum Perwira di Sulsel Tilep Uang Prajurit Rp 876 juta, Kapen Kostrad: Wajib Kembalikan

FOTO ilustrasi. Salah satu aplikasi judi slot online yang terdapat di playstore. Kominfo menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
FOTO ilustrasi. Salah satu aplikasi judi slot online yang terdapat di playstore. Kominfo menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Salah satu oknum perwira yang berdinas di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Divisi Infanteri 3/Kostrad, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal diproses secara hukum militer.

Dia (Letda R) selain dihukum, bersangkutan berkewajiban mengganti uang yang digunakannya untuk judi online.

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Handhi Yustian seperti diberitakan Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Letda R diduga menilep uang satuan prajurit Rp 867 juta yang dilakukannya untuk digunakan judi online.

Advertisement

“Diwajibkan kepada yang bersangkutan (Letda R) untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Handhi.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan di internal Kostrad.

Letda R pun sudah diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Brigif-3/TBS.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Letda R dikatakan memang berjanji untuk mengembalikan uang milik brigade yang ditilapnya itu.

Kasus yang menjerat Letda R memperpanjang deretan para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang terlilit candu haram perjudian online. Kasus tersebut terungkap setelah Letda R yang berdinas di bagian keuangan diminta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana swakelola tahap I Denma Brigif-3 oleh Perwira Seksi Logistik Brigif-3/TBS.

Laporan pertanggungjawaban tersebut tak dilakukan Letda R setelah ditagih beberapa kali. Sampai akhirnya Letda R diperiksa oleh Sintel Brigif-3/TBS. Dari pemeriksaan tersebut terungkap dana Rp 876 juta milik satuan ludes dipakai Letda R untuk judi online.

Dalam pengakuannya Letda R mengaku sudah kecanduan judi online sejak Agustus 2023 lalu. Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) pun menegaskan akan menindak Letda R.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan, TNI AD tak akan mentoleransi sikap prajurit yang terjerat dalam praktik judi online.

Apalagi, kata dia, dalam kasus tersebut, Letda R menilap uang prajurit lainnya untuk candu haramnya itu. “Letda R adalah anggota Brigif-3/TBS. Kami memastikan untuk memproses hukum yang bersangkutan lebih lanjut,” kata Kristomei saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/6/2024). (**)

Advertisement