Jubir Istana Benarkan Prof Mahfud Bergabung dengan Komite Reformasi Kepolisian

0
FOTO: Prof Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
FOTO: Prof Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Nama mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD, disebut sebut akan bergabung dengan Komite Reformasi Kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi yang juga Menteri Sekretaris Negara itu.

Prasetyo mengatakan Mahfud merupakan salah satu dari banyak tokoh yang diminta untuk terlibat dalam Komite Kepolisian.

Akan tetapi juru bicara Istana itu tidak menjelaskan lebih jauh apakah Mahfud akan memimpin Komite tersebut atau tidak.

“Sekarang sedang berproses untuk kita meminta kesediaan para tokoh-tokoh untuk berkenaan bergabung di komite tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).

“Termasuk salah satunya (Mahfud MD),” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang. Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat keputusan presiden (keppres).

“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.

Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril. (*)

Advertisement