Jubir DIA Sebut Video KTA Kuasa Hukum DIA Expired Dipotong, Asri: Jadi Gorengan Pihak Sebelah

FOTO: Jubir DIA Asri Tadda dan Kuasa Hukum DIA Donal Paris. (Istimewa)
FOTO: Jubir DIA Asri Tadda dan Kuasa Hukum DIA Donal Paris. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Asri Tadda, Juri bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Memastikan Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat Kuasa Hukum DIA tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di MK.

Sebelumnya pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (9/1), Lalu, Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA Kuasa Hukum DIA yang diketuai Donal Fariz sudah expired atau kadaluarsa.

Expired KTA Donal dan rekan itupun tuai sorotan dan cibiran di media sosial. Mengenai itu dijelaskan oleh juru bicara (Jubir) DIA menjelaskan bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.

“Tidak ada masalah, Soal KTA sedang dalam proses perpanjangan, Donal dan rekan sebelumnya telah mengantongi surat keterangan terkait perpanjangan kartu tanda anggota,” jelas Jubir DIA, Asri Tadda.

Advertisement

Asri Tadda, menegaskan bahwa persoalan KTA tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di MK.

“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” ujar Asri di Makassar, Senin (13/1/2025).

Asri yang juga Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu menjelaskan bahwa KTA Kuasa Hukum DIA habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang diperpanjang.

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Dan itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” tambah Asri.

Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.

“Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal pengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan,” tukas Asri.

Diketahui, sidang pendahuluan gugatan Danny – Azhar telah digelar pada Kamis (9/1) lalu. Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait.

“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara. (*)

Advertisement