JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Pasir Laut

FOTO: Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH saat menghadiri sidang Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Pasir Laut. Selasa, 23 Mei 2023.
FOTO: Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH saat menghadiri sidang Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Pasir Laut. Selasa, 23 Mei 2023.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat Hukum Terdakwa dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga pasir laut di kabupaten Takalar membacakan tanggapannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap GM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, melalui Penasihat Hukumnya.

Eksepsi Terdakwa GM yang disampaikan oleh penasehat hukum nya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Selasa, 23 Mei 2023.

Eksepsi Terdakwa GM ditolak oleh Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dalam kesempatan itu Penuntut Umum menanggapi Eksepsi Terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Advertisement

Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar.

“Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan, Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM,” ujar Muhammad Yusuf di hadapan majelis hakim.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM,” tambah dia.

Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar Tahun anggaran 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan Terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713.

Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement