JPU Sebut Channel YouTube milik Haris Azhar dianggap Akun Pribadi

FOTO: Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
FOTO: Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akun YouTube Haris Azhar bukan masuk dalam persidangan elektronik dan tidak masuk dalam kategori media massa elektronik.

Selain itu JPU menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak menyebut metode penelitian dalam kajian Koalisi Bersih Indonesia.

Selain itu menurut JPU, channel YouTube milik Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dianggap sebagai akun pribadi.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan akun YouTube Haris Azhar bukan masuk dalam persidangan elektronik dan tidak masuk media massa elektronik. Akun itu juga bukan media publikasi akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media pribadi.

Advertisement

“Seharusnya Haris menyampaikan informasi tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dengan tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

JPU mempermasalahkan percakapan Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di channel YouTube itu. Dalam video itu, keduanya tidak menginformasikan metodologi penelitian dan tidak mengkaji ulang atau mengklarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlebih dahulu.

Kajian Haris, Fatiah dan 9 organisasi dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang terbit pada Agustus 2021 dianggap keliru atau tidak pasti kebenarannya.

Haris dan Fatia dikriminalisasi oleh Luhut Pandjaitan setelah mengunggah video percakapan di channel YouTube Haris Azhar yang membahas soal keterlibatan Luhut dan purnawirawan TNI dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut Pandjaitan Merasa Nama Baik dan Kehormatannya Diserang

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan geleng-geleng kepala dan tampak emosi saat stafnya melaporkan video Haris Azhar di YouTube yang berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Luhut menyebut tuduhan dirinya bermain tambang di Papua menyakitkan hatinya.

Momen itu diceritakan dalam surat dakwaan terhadap Hariz yang diterima Tempo. Jaksa menyebut pada 23 Agustus 2021 Asisten Bidang Media Menko Marves Singgih Widiyastono menghadap Luhut di ruang kerjanya. Ia memutar video dan menunjukkan percakapan antara Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, di menit 14:23 hingga 14:33.

Dalam video itu Fatia mengatakan ‘Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini’. Hal ini yang mengusik Luhut.

Perkara ini berawal ketika Haris Azhar dan Fatia yang mengangkat hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ di akun YouTube-nya. Laporan ini memuat praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM serta benturan kepentingan pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu. (Sumber: tempo)

Advertisement