LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kukuh dengan dakwaannya pada Erwin Hatta Solulipu. Terdakwa yang diduga mengatur pemenangan proyek pembangunan Rumah Sakit Batua.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Yani yang dikonfirmasi usai sidang menegaskan hal itu.
“Kami menghargai upaya itu (eksepsi), kami tetap dengan dakwaan dan akan menjawab keberatan terdakwa secara tertulis pekan depan,” ujar Ahmad Yani saat ditemui usai sidang.
Ahmad Yani mengatakan, pada dasarnya dakwaan untuk terdakwa Erwin Hatta sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.
Diketahui Senin 7 Februari 2022 sidang eksepsi terdakwa Erwin Hatta Solulipu digelar dan dipimpin Farid Hidayat Sopamena di Ruang Sidang Utama, Dr Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Tampil sebagai pengacara terdakwa, Machbub dan Awaludin secara bergantian membacakan nota eksepsi Andi Erwin Hatta Solulipu.
Dimana dalam nota keberatan tersebut, Awaludin dan Machbub menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap JPU sudah benar dan telah memenuhi syarat formil dan materil. (Forwaka)