JPU ke Dirkeu PDAM Makassar, Siapa Nama Wali Kota Penerima Asuransi, Kartia: Pak Ramdhan Pomanto

FOTO: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi PDAM Makassar
FOTO: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi PDAM Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi PDAM Makassar., Wali Kota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado.

Dia diperiksa sebagai saksi didalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar pengadilan Tipikor Makassar. Senin (12/6/2023). Diketahui dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Dalam kesaksiannya itu, Dirkeu PDAM Makassar tahun 2015 Kartia, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dicecar pertanyaan dasar pembagian laba di perusahaan daerah pemerintah kota Makassar itu (PDAM Makassar).

Advertisement

Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974 diatur pembagian laba perusahaan.

Dalam kesaksiannya, Kartia sempat ditanya dasar pembagian laba di PDAM Makassar. Dia kemudian menjelaskan bahwa pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Dalam Perda Nomor 6 tahun 1974 itu disebutkan bahwa pembagian laba diatur dengan pembagian presentase sebagai berikut

– Untuk pembangunan daerah senilai 30 persen,

– Anggaran rutin daerah senilai 25 persen,

– Cadangan 10 persen,

– Sosial dan pendidikan 10 persen,

– Sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen,

– Jasa produksi 10 persen

– Serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Kartia dalam keterangannya tidak menyinggung tentang asuransi kepada Wali kota dan Wakil Wali (Wawali) kota Makassar.

Setelah mendengar penjelasan Kartia, JPU Kejati Sulsel lalu mencecar Kartia dengan menanyakan apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan.

Saksi Kartia pun membenarkannya. “Iya,” kata Kartia di kursi Saksi.

JPU kemudian kembali mencecar Kartia, Apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.

“Saya ketahui baru 1 kali cair pak, itu yang pernah saya ketahui,” ujar mantan Dirkeu PDAM Makassar tahun 2015 itu sebagai Saksi.

Dia pun mengungkapkan adanya dokumen sebelumnya yang tertera nama Wali kota Makassar saat itu.

Penasaran JPU Kejati Sulsel itu lantas menanyakan nama Wali kota yang dimaksud oleh Kartia.

“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” ungkap Kartia

Tidak sampai disitu Jaksa penuntut umum itu menanyakan besaran nilai asuransi dwiguna jabatan yang diterima Wali kota dan Wakil walikota Makassar.

“Sekitar Rp 600.101.078 untuk pak Wali kota, Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” tegas Saksi dihadapan JPU dan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Duduk di kursi terdakwa mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi. (LN)

Advertisement