JPU Gali Keterangan Saksi, Satu Terdakwa Disebut Pengedar Gudang

Jaksa Penuntut Umum hadirkan dua saksi anggota Polri dalam sidang pembuktian kasus 75 Kg sabu (ist)
Jaksa Penuntut Umum hadirkan dua saksi anggota Polri dalam sidang pembuktian kasus 75 Kg sabu (ist)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus narkoba besar asal Surabaya, Fatur tak bisa mengelak usai Jaksa Penuntut Umum berhasil menggali keterangan saksi kasus tersebut dalam sidang pembuktian Senin 7 Februari siang tadi di Pengadilan Negeri Makassar.

Menghadirkan dua anggota kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Sulsel. Jaksa Penuntut Umum membongkar peranan Fatur yang merupakan pengedar “gudang” wilayah Sulawesi jaringan Filipina dan Malaysia.

Dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Saksi Siddiq yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel mengatakan jika Fatur, berdasarkan pendalaman kasus merupakan distributor (pengedar) gudang wilayah Makassar, bahkan Sulawesi.

“Jadi berdasarkan pendalaman kami, Fatur ini adalah distributor atau (pengedar) gudang wilayah Makassar atau Sulawesi. Dimana saat penangkapan kami amankan 35 Kg dari Fatur,” ujar Siddiq dihadapan Majelis Hakim.

Advertisement

Sementara untuk kedua terdakwa masing-masing adalah Baso Jaya dan Syafruddin yang dijerat turut serta dalam distribusi barang haram itu disebut merupakan kurir bayaran.

“Dia dibayar untuk menurunkan dan mengirimkan barang dari pelabuhan menuju distributor,” ujar Siddiq.

Tidak puas dengan keterangan itu, Hakim anggota Farid Hidayat Sopamena menggali keterangan saksi terkait jaringan utama kasus ini.

“Jaringan kasus ini sepengetahuan anda dari mana,” ujar Farid Hidayat.

Saksi Siddiq kemudian mengakui, jika pihaknya memang belum bisa membongkar jaringan tersebut secara keseluruhan. Sebab menurutnya jaringan ini menyamarkan diri dengan menggunakan kurir bayaran dan berkomunikasi melalui BBM Messenger.

“Jadi Andi Baso ini hanya kurir bayaran. Dia berkomunikasi melalui aplikasi BBM messenger dengan kurir lainnya. Dimana mereka tidak saling mengenal,” ujar Siddiq.

Hanya saja, berdasarkan identifikasi barang bukti dan pendalaman lainnya, Siddiq mengaku ada kesamaan dengan jaringan Filipina dan Malaysia.

“Berdasarkan identifikasi barang bukti dan pendalaman kita menyimpulkan jaringan ini jalur Filipina dan Malaysia,” terangnya.

Diketahui, dalam kasus ini Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu mengamankan tiga orang pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari terdakwa Syafruddin (37) dan Andi Baso Jaya (24).

Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman (28). (Forwaka)

Advertisement