LEGIONNEWS.COM – Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkot Makassar M Amri mengatakan hubungan kerabatan secara tegas dilarang di dalam peraturan pemerintah tentang BUMD.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mana telah melarang seseorang yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul karena perkawinan untuk menduduki jabatan dalam pengurusan BUMD pada daerah yang sama.
“Dalam aturan jelas, tidak boleh ada hubungan kekerabatan dalam pengurusan BUMD di satu daerah,” ujar Amri.
“Jadi ketika ada informasi seperti ini, tentu kami verifikasi kembali. Itu bagian dari upaya memastikan proses berjalan sesuai regulasi,” tegas Kabag Ekonomi Pemkot Makassar itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Makassar, Zainal Ibrahim ikut angkat bicara.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Balai Kota Makassar, ia menegaskan, pansel sejak awal berkomitmen menjalankan proses seleksi secara transparan, profesional, dan terbuka, sehingga isu ini bakal ditindaklanjuti.
“Mencermati informasi yang beredar, panitia menindaklanjuti dugaan kekerabatan dengan verifikasi dokumen calon direksi bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Zainal.
“Kami juga melakukan klarifikasi langsung kepada calon yang disebut dalam isu tersebut,” imbuh Ketua Pansel ini
Ia menambahkan, proses seleksi sebenarnya sudah melewati tahap administrasi, uji kelayakan, hingga wawancara.
Isu kekerabatan mencuat saat diumumkannya 33 nama yang dinyatakan lolos sebagai Direksi dan Dewan Pengawas.
Atas adanya informasi itu Pansel melakukan verifikasi ulang sebelum hasil akhir ditetapkan.
“Proses seleksi belum selesai. Jadi kami pastikan semua clear sebelum ditetapkan melalui SK Wali Kota,” katanya.
“Kami juga apresiasi berbagai pihak yang peduli, karena informasi dari publik membantu kami menjaga seleksi tetap kredibel,” jelas dia.
Untuk Zainal berharap agar semua pihak dapat bersabar, Mengingat proses seleksi masih berjalan sambil menunggu pengumuman resmi hasil seleksi.
“Kami mohon kesabaran semua pihak. Proses ini masih berjalan, dan kami pastikan hasil akhirnya akan sesuai aturan dan harapan masyarakat luas,” pungkas Zainal.
Maka jika hubungan kekerabatan itu terbukti salah satu calon Direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar bakal dibatalkan Pansel. (*)