MAKASSAR||Legion News – Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel, Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan PT Nomor 408/PID/2020/PT MKS, Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 156/Pid.B/2020/PN Mks, tanggal, 8 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkap diantaranya
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Risman Pasigai, SE Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar asli selebaran kader dan simpatisan partai Golkar Sulsel, 1 (satu) buah buku asli Juklak DPP Partai Golkar, Nomor Juklak-/5 DPP/Golkar/VI/2016, 1 (satu) flash disc merek Vandisk warna merah 4GB berisi rekaman durasi 1menit, 50detik serta barang bukti lainnya
Hakim Pengadilan Tinggi di Pimpin Nasaruddin Tappo, S.H,.M.H., (Ketua), Hakim Anggota I Wayan Supartha, S.H.,M.H. dan H. Ahmad Gaffar, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
Kutipan amar putusan yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa yakni Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD.I partai Golkar, Rusdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Susel, Andi Irfan membenarkan jika upaya banding yang dilakukan tersebut berbuah manis yakni diterima. Hanya saja kata Irfan, dalam bentuk salinan resmi belum ia pegang. “iya seperti itu. Namun belum saya pegang salinannya,” kata Irfan diujung telpon, siang tadi.(Let)