Jhony G Plate Tidak Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi BTS yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

FOTO: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di kantor Kejaksaan Agung. Selasa (14/2)
FOTO: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di kantor Kejaksaan Agung. Selasa (14/2)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, pada hari ini, Selasa (14/2).

Meski Kejagung sebelumnya mengklaim bahwa telah menemukan alat bukti pemulaann dalam kasus ini, Johnny usai diperiksa tidak jadi tersangka di kasus yang merugikan sekitar 1 triliun itu dengan total proyek sekitar 10 triliun.

Usia diperiksa, Johnny G Plate mengungkapkan permintaan maaf kepada Kejagung RI karena tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023) lalu.

“Menyampaikan permohonan maaf saya kepada kejagung RI karena undangan atau permintaan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu lalu tidak bisa dilakukan mengingat tugas tugas saya sebagai menteri kominfo dan tugas negara yang tidak dapat saya ditinggalkan,” ujar Johnny G Plate. (LN)

Advertisement

Advertisement