LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Seorang emak emak asal kabupaten Sidrap berusia 45 tahun dibekuk aparat kepolisian saat membawa 5 ball narkoba jenis sabu.
Emak emak itu dikenal dengan sebutan Mama Arul. Dia diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Luwu.
Mama Arul diduga pengedar sabu. Saat diintrogasi, Mama Arul mengakui bahwa sabu tersebut baru saja ia jemput di Kabupaten Sidrap.
Mama Arul juga mengungkapkan sabu tersebut milik nara pidana (napi) Lapas Parepare berinisial IW.
Terkait penangkapan Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY alias Mama Arul. Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan angkat bicara.
“Yang tangkap polisi, Tentu kita harap Jaksa Penuntut berikan hukuman berat saja ke Mama Arul, Tidak lagi melihat sisi dia sebagai ibu rumah tangga,” tegas Nasdir Korwil LAN Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
“Model seperti Mama Arul ini sudah merusak generasi muda kita. Jangan lagi nanti berdalih motif soal ekonomi, masih ada cara lain mencari rejeki,” katanya menambahkan. Rabu (7/8)
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto mengatakan bahwa IRT tersebut diringkus karena diduga pengedar sabu.
Dijelaskan IPTU Abdianto, Bermula Mama Arul dibuntuti dari SPBU kemudian ditangkap lalu digiring ke kediamannya di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, pada hari Kamis (1/8/2024).
Dan di kediaman wanita berusia 45 tahun polisi menemukan 5 ball sabu siap edar.
Saat diintrogasi, Mama Arul menyebut bahwa sabu tersebut baru saja ia jemput di Kabupaten Sidrap, milik nara pidana (napi) Lapas Parepare berinisial IW.
āBarang (Sabu) tersebut semua milik IW. Sementara IW saat ini sedang berada (Napi) di Lapas Parepare,ā sebut AbdiantoAbdianto seperti dikabarkan BeritaSulsel terbitan Senin (5/8) lalu.
Dia mengaku hanya sebagai kurir yang terpaksa melakukan hal itu lantaran himpitan ekonomi.
āDia mengaku melakukan hal itu karena ingin membayar utang,ā terang Abdianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Luwu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika. (**)