BULUKUMBA, Legion-news Bupati H. Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati (Wabup) Bulukumba H. Andi Edy Manaf dilantik sejak Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Kedua pasangan ini telah menjalani tugas sebagai kepala daerah selama 128 hari kalender. Rabu, 4 Agustus 2021 ini.
Hingga kini Bupati dan Wabup belum melakukan penyegaran dibadan struktur Pemerintah kabupaten Bulukumba.
Diketahui, Sebagaimana di atur didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Dapat melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sejak dilantik (26/2/2021) hingga Rabu, 4 Agustus 2021 pasangan Harapan Baru mendapat respon positif dari masyarakat dalam menjalankan program 100 hari kerja.
Saat awak media Legion-news.com menghubungi Andi Utta sapaan lain Bupati Bulukumba terkait dengan rencana penyegaran dilingkup Pemkab Bulukumba.
“Saya saat ini sedang seleksi dengan kemampuan masing-masing untuk bisa bekerja mengawal pembangunan, melaksanakan program kerja hingga berakhir masa jabatan nanti,” kata Bupati di ujung telpon.
Saat awak media kembali menanyakan kriteria pejabat yang bakal dipertahankan atau diganti dalam rangka penyegaran, “Saya sementara seleksi yang membantu saya se-maksimal mungkin selama ini, yang terbaik dari yang terjelek,” tutur Andi Utta. Rabu, (4/8).
Ditentukan bahwa Bupati dan Wakil bupati terpilih dapat melakukan penyengaran di struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merujuk, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Let)

























