LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Di momen ulang tahunnya yang ke-52, Kamis (14/8/2025), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, tak hanya menerima ucapan selamat dan doa dari jajaran yang dipimpinnya, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat sipil.
Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan, melalui juru bicaranya Ilyas Maulana, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus mengingatkan pentingnya komitmen Kakanwil untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Kami ucapkan selamat ulang tahun kepada Bapak Kakanwil. Namun, kami berharap di usia barunya ini beliau benar-benar berkomitmen membersihkan jajaran Kanwil dari perilaku oknum aparat maupun pejabat yang menyalahgunakan jabatan,” ujar Ilyas, Kamis (14/8/2025).
Ilyas menegaskan, pihaknya masih menemukan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap warga binaan dengan modus ancaman, yang menurutnya tidak dapat ditoleransi.
“Praktik seperti itu adalah pelanggaran serius. Kami minta penindakan tegas, terutama terhadap pejabat yang kerap memanfaatkan kedudukan untuk memeras anak binaan,” tegasnya.
Secara hukum, praktik pemerasan oleh aparat atau pejabat publik melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, apabila dilakukan oleh pejabat yang memanfaatkan jabatannya, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur sanksi penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana korupsi. Karena itu, momentum ulang tahun ini sebaiknya menjadi awal langkah bersih-bersih secara menyeluruh,” pungkas Ilyas.
Pada kesempatan yang sama, Ilyas juga mengingatkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah menyerahkan bukti transfer dan beberapa bukti perilaku aparat Kanwil ke Komisi XIII DPR RI kemarin. Kami menunggu langkah tegas dari pihak berwenang,” tutupnya. (*)

























