JAN Sulsel Desak Propam Buka Hasil Pemeriksaan Oknum Resnarkoba Polres Bulukumba

0
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulawesi Selatan melontarkan desakan keras kepada Divisi Propam Polda Sulsel agar segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Tim Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang diduga terlibat dalam praktik penyelesaian perkara secara ilegal atau yang lazim dikenal dengan istilah “86”.

Desakan ini muncul menyusul kabar beredarnya pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Tim Paminal Propam Polda Sulsel atas penanganan kasus penangkapan seorang warga berinisial DR di Kecamatan Kajang. DR diketahui ditangkap oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Bulukumba dalam operasi beberapa waktu lalu.

JAN Sulsel menilai, dalam proses penanganan kasus tersebut diduga terjadi penyimpangan prosedur dan praktik negosiasi gelap yang melibatkan oknum aparat. Dugaan kuat mengarah pada adanya upaya “menutup” kasus melalui jalur damai di luar hukum.

Juru Bicara JAN Sulsel, Ilhamzah, menyampaikan sikap keras kepada institusi Propam Polda Sulsel.

“Sudah cukup rakyat dibohongi oleh seragam. Kami mendesak Dirpropam Polda Sulsel untuk berhenti bermain aman dan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Tim Resnarkoba Polres Bulukumba. Ini bukan soal pelanggaran etik biasa—ini soal aparat yang diduga menjual hukum dan memperdagangkan keadilan dengan harga yang memalukan,” tegas Ilhamzah.

Menurutnya, dugaan praktik “86” bukan hanya persoalan internal, tapi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar penegakan hukum.

“Kalau ini dibiarkan, berarti polisi bukan lagi penjaga hukum, tapi bagian dari jaringan kejahatan itu sendiri. Propam jangan jadi benteng perlindungan oknum nakal. Jika mereka menutup-nutupi hasil pemeriksaan, maka Propam ikut bersalah,” lanjutnya.

JAN Sulsel juga menyatakan akan membuka posko pengaduan untuk menjaring laporan dari warga yang merasa menjadi korban tindakan serupa oleh aparat.

“Kami akan buka posko pengaduan, kumpulkan bukti, dan jika perlu, bawa kasus ini ke Kompolnas, Ombudsman, bahkan ke Komnas HAM. Ini bukan serangan terhadap institusi, ini perlawanan terhadap pembusukan dari dalam. Kami tidak takut. Yang kami lawan adalah polisi yang menjual hukum, bukan polisi yang bekerja dengan hati nurani,” tegas Ilhamzah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulsel maupun Divisi Propam terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap anggota yang menangani kasus DR di Kecamatan Kajang. (*)

Advertisement