JAN Sulsel Desak Pecat dan Pemeriksa Kalapas Parepare Terkait Dugaan Sindikat Narkoba dalam Lapas

0
FOTO: Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. (Properti via Facebook)
FOTO: Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. (Properti via Facebook)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan untuk segera memecat dan memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyusul terbongkarnya dugaan sindikat peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebut.

Ketua Harian JAN Sulsel, Ilhamsyah, menegaskan bahwa tidak mungkin aktivitas peredaran narkoba di balik jeruji bisa berlangsung tanpa sepengetahuan aparat sipil yang bertugas di dalam lapas. Menurutnya, justru lembaga pemasyarakatan adalah institusi paling tertutup dan terkendali, sehingga segala bentuk penyelundupan atau komunikasi keluar-masuk warga binaan harus melewati pengawasan ketat petugas.

“Kalau narkoba bisa masuk dan jaringan bisa terbentuk di dalam lapas, itu artinya ada kelalaian serius, atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Ini Pelanggaran serius. Segala aktivitas di dalam lapas tidak mungkin tidak diketahui oleh sipir dan pejabat pemasyarakatan,” tegas Ilhamsyah, Kamis (25/9/2025).

JAN menilai, kasus ini bukan saja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di Lapas Parepare tapi membuktikan ada dugaan sindikat yang terorganisir. Ilhamsyah mendesak agar Kalapas Parepare dan seluruh jajaran pengamanan diaudit secara menyeluruh dan proses. Mulai dari prosedur pemeriksaan barang titipan, pengawasan kunjungan, hingga pengendalian komunikasi warga binaan.

“Kami minta Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan bersama Kanwil Pemasyarakatan, hingga aparat kepolisian turun tangan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ditemukan keterlibatan atau kelalaian aparat, harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan hanya sanksi administratif,” ujarnya.

JAN Sulsel juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Ilhamsyah, jika aparat internal tidak transparan, pihaknya akan melayangkan aduan resmi ke lembaga pengawas dan penegak hukum.

“Lapas tidak boleh jadi tempat nyaman bagi sindikat narkoba. Kalau negara gagal mengawasi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan runtuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Parepare menetapkan empat warga binaan dan dua orang dari luar lapas sebagai tersangka kasus narkoba. Modus penyelundupan sabu disebut dilakukan melalui barang titipan yang disamarkan dalam bungkus rokok. Hingga kini, pihak Kalapas Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (*)

Advertisement