JAM PIDSUS Sita Uang Hasil Korupsi dari 5 Perusahaan CPO Capai Rp11.8 triliun

FOTO: Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
FOTO: Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

LEGIONNEWS.COM – Uang Rp11.880.351.802.619 diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 5 perusahaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) berhasil disita Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Penyitaan uang nilainya puluhan miliar dari produk CPO turunannya yang menyeruak sejak 2022.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor industri kelapa sawit.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan besar di sektor sawit yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Advertisement

Dana triliunan rupiah tersebut dikembalikan oleh lima entitas korporasi, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan.
  • PT Multi Nabati Sulawesi.
  • PT Sinar Alam Permai.
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
  • PT Wilmar Nabati Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619

Jumlah ini mencakup kerugian negara secara langsung, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

  1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun.
  2. PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar.
  3. PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar.
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar.
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.

Meskipun dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat para terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diperkuat dengan penyertaan dokumen bukti penyitaan Rp11,88 triliun dalam memori kasasi untuk menunjukkan besarnya kerugian negara.

“Penyitaan ini bukan hanya pemulihan aset, tetapi bagian penting pembuktian bahwa ada dampak riil terhadap keuangan negara,” tegas Harli dalam siaran pers resmi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Dasarnya mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP. (*)

Advertisement