Jaksa Penuntut Umum Rizieq Shihab di Kabarkan Tutup Usia

Suasana sidang perkara Rizieq Shihab, menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menjalani sidang lanjutan, atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Beberapa waktu lalu.

JAKARTA||Legion-news.com Akun media sosial Instagram milik @kejaksaan.ri, Jumat (16/7). Mengabarkan wafat-Nya, Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung RI.

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).

“Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT” tulis unggahan @kejaksaan.ri, Jumat

Diketahui, Nanang Gunaryanto merypakan Jaksa Penuntut Umum Dalam perkara Rizieq itu,

Advertisement

Mereka Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. (Lnj)

Advertisement