LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Jaksa Meyer menyebutkan pihaknya tidak ada niatan untuk menghina mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses persidangan sidang kasus pemerasan anak buah Rp 44,6 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan replik dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta,” kata Meyer Simanjuntak saat membaca replik.
“Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil?” tanya Meyer.
Dia pun membacakan repliknya itu bahwa, Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa, sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti.
“Termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya,” kata jaksa KPK itu di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Meyer mengatakan pihaknya bisa saja menampilkan seluruh isi chat di ponsel SYL dalam persidangan.
Dia menuturkan hal itu tak dilakukan lantaran kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi bukan perselingkuhan.
“Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam HP tersebut,” katanya.
Dikatakannya dalam repliknya itu, Tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya.
“Oleh karena perkara ini, yang saat ini disidangkan terhadap Terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan,” ujar Mayer.
“Semua itu semata-mata untuk menghargai dan hak asasi Terdakwa,” tambah dia.
Selain itu, dia mengatakan ketamakan SYL tergambar jelas dalam fakta di persidangan.
Antara lain menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, menjadi tenaga ahli di Kementan, menjadikan biduan Nayunda Nabila sebagai honorer di Kementan, hingga meminta uang bulanan untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, serta kakaknya, Tentri Olle Yasin Limpo.
“Bahwa ketamakan Terdakwa juga dapat dilihat dari perbuatan Terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI, meskipun pada saat itu cucu Terdakwa baru lulus kuliah, tidak memiliki keahlian apalagi pengalaman.”
“Terdakwa juga meminta untuk uang bulanan bagi istri Terdakwa, kakak Terdakwa, dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja,” ujarnya.
SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (**)