Jajaran Polresta Banyuwangi Sita 25 Drum BBM Bersubsidi yang Digelapkan Sindikat

FOTO: Tim Penyidik Polresta Banyuwangi saat menyita 25 drum dengan kapasitas 200 Liter. Total ada 5 ton. Selasa, (18/7/2023)
FOTO: Tim Penyidik Polresta Banyuwangi saat menyita 25 drum dengan kapasitas 200 Liter. Total ada 5 ton. Selasa, (18/7/2023)

LEGIONNEWS.COM – BANYUWANGI, Jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang terindikasi dibeli oleh para pelaku dari salah satu SPBU di kecamatan Kalipuro.

“Total ada 25 drum yang kami sita. Per drum, kapasitas 200 Liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Selasa, (18/7/2023) kemarin.

Kasus tersebut mulai terbongkar beberapa hari lalu, tepatnya pada Minggu 16 Juli 2023, setelah BBM berjenis bio solar tersebut ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut keterangan, ada 2 tersangka yang berhasil ditangkap dalam peristiwa itu. Mereka masing-masing adalah pria inisial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

Advertisement

“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan ke-dua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” jelas Wakapolresta saat Press Release. Selasa, (18/7/2023) kemarin sore.

Mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lanjut Wakapolresta, lalu tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada Sabtu (15/7/2023).

Kemudian, pada hari Minggu (16/7/2023), ke-2 nya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

Pelaku HH dan DAS diketahui menggunakan mobil jenis truk Cold Diesel dalam melancarkan aksinya.

Mereka ditengarai membeli BBM bio solar bersubsidi, lantas disedot menggunakan pompa untuk dialihkan ke drum. Selanjutnya, drum-drum itu kemudian ditampung di suatu gudang.

Ke-2 pelaku akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Agung Ch)

Advertisement