LEGIONNEWS.COM – Undang-undang ITE jadi tranding topik di media sosial (Medsos) X salah satu akun menyebutkan bahwa tidak ada hatespeech kepada pemerintah.
Akun @safenetvoice menyebutkan itu di X, “Tidak ada hatespeech kepada pemerintah. Bunyi pasal hatespeech UU ITE pasca revisi kedua 2024 fokus melindungi identitas kelompok rentan.” *** tulis akun @safenetvoice seperti dilihat Senin (24/3)
“Terima kasih sudah berkabar, kawan-kawan yang mendapatkan ancaman serupa berkabar selalu ya!” *** tambah akun @safenetvoice
Akun tersebut menyertakan potongan tangkap layar Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu kulit, berdasarkan ras,
(2) kebangsaan, etnis, warna agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024
Posting akun X @safenetvoice disambar oleh salah satu akun X yang menyebutkan, agar para netizen yang tak pro pemerintah untuk meng-takedown semua postingan berbau negatif/bernada.
Akun X @helloprivyet juga menampilkan tangkap layar.
“Takedown semua postingan berbau negatif/bernada kebencian terhadap pemerintah,” *** sambar akun X @helloprivyet.
“Ancaman ini dikirim pada hari Jum’at pada pukul 4 sore ke akun teman saya yang mengelola base besar.” *** tambah unggahan akun X @helloprivyet.
Akun tersebut kemudian mansion keberapa akun X, Salah satunya akun milik Imparsial dan KontraS
“@barengwarga, @BudiBukanIntel, @karimakayyim, @jackjackparrr, @Imparsial, @KontraS,” *** tulis akun X @helloprivyet.
“sebelum senin. Atau akun akan diurus tim komdigi dengan tembusan ke Twitter Indonesia untuk ditakedown permanen dalam unsur Hate Speech. Terima kasih atas kerja samanya,” *** tutup unggahan akun X @helloprivyet.