LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bolehkah Pemerintah Daerah (Pemda) Menarik Retribusi Pengelolaan Sampah?
Dilansir dari hukumonline.com David Christian, S.H. Pengelolaan sampah sebelum menjawab pokok pertanyaan terkait retribusi sampah, berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pada dasarnya, yang bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU Pengelolaan Sampah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan pembagian wewenang sebagai berikut:
Pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah provinsi berwenang: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 provinsi.
Pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara langsung adalah pemerintah kabupaten/kota.
Aturan Retribusi Sampah Selanjutnya berkaitan dengan retribusi sampah, Pasal 24 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Pembiayaan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (“APBD”).
Perlu Anda ketahui, APBD sendiri merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah; belanja daerah; dan
pembiayaan daerah.
Sedangkan pendapatan daerah terdiri atas;
Pendapatan asli daerah, mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain; pendapatan transfer; dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sehingga, sumber APBD sendiri salah satunya adalah retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sebelumnya perlu Anda ketahui UU 28/2009 sebelum dicabut menegaskan salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Namun setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2022 hanya disebutkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek retribusi jasa umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mengasumsikan pelayanan kebersihan yang merupakan salah satu dari objek retribusi jasa umum adalah pelayanan persampahan/kebersihan seperti yang dimaksud UU 28/2009 atau dengan kata lain retribusi sampah sebagaimana Anda sebutkan.
Selanjutnya, Pasal 88 ayat (2) UU 1/2022 menyebutkan jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, retribusi sampah atau pengelolaan sampah yang ditetapkan peraturan daerah setempat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pembiayaan pengelolaan sampah. Hal ini dikarenakan, sumber pembiayaan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah adalah APBD, yang bersumber salah satunya dari retribusi daerah, atau dalam hal ini retribusi pelayanan kebersihan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”)
Pasal 7 UU Pengelolaan Sampah
Pasal 8 UU Pengelolaan Sampah
Pasal 9 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah
Pasal 24 Ayat (2) UU Pengelolaan Sampah
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (“PP 12/2019”)
Pasal 30 PP 12/2019
Pasal 31 ayat (1) PP 12/2019
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”)
Pasal 87 ayat (1) huruf a jo. Pasal 88 ayat (1) huruf b UU 1/2022. (*)