HUKUM – Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana langsung menyinggung kriminalisasi pengusaha yang berseteru dengan Haji Isam.
Akan hal itu Mantan Wamenkumham Denny Indrayana membeberkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Mardani H Maming.
Dia mengaku menjadi kuasa hukum LIPPO Group saat itu, tetapi secara khusus meminta tidak menangani kasus korupsinya, lebih memberikan pendampingan hukum berkait isu perdatanya, yaitu hubungan jual beli dengan para konsumen apartemen Meikarta.
Namun kasus Mardani H. Maming kata dia jelas berbeda. Kasus korupsi inilah yang pertama ia dampingi.
“Inilah kasus PERTAMA korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr. Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan Beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik, tapi biarlah Beliau jawab dan jelaskan sendiri,” tuturnya melalui akun twitternya, Selasa, (12/7/2022).
Senior Partner INTEGRITY Law Firm menyebut, ada beberapa faktor yang akan dia kenapa kasus ini akhirnya diadvokasi.
“Selain karena kami ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani Maming, saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel,” ucapnya.
Lanjut kata dia, ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka ia menelisik kasus ini lebih jauh.
“Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam,” pungkasnya.
Diketahui, PBNU menunjuk eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Hal ini setelah Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022) lalu. (Sumber: fajar)