Jadi Buronan Tipikor 20 Tahun, Akhirnya Munir Diciduk Tim Tabur Ewako Adhyaksa Kejati Sulsel 

FOTO: Munir bin Sennang (58) usai diciduk Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru. 23 Agustus 2023
FOTO: Munir bin Sennang (58) usai diciduk Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru. 23 Agustus 2023

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 orang Buronan atas nama Terdakwa Munir bin Sennang (58 Tahun).

Munir terlibat dalam kasus tindak pidan korupsi di Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura, Kabupaten Barru tahun anggaran 2003.

Sekitar pukul: 4.45 WITA, 23 Agustus 2023 keberadaan buronan Tipikor itu sedang berada di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu, Barru.

Munir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel. Dia melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung.

Advertisement

Selang beberapa waktu setelah memantau situasi terasa aman maka Terdakwa (Munir) kembali ke kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Terdakwa.

Didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 hari, 3 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.

Dengan amar putusan yaitu : menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Lalu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan.

Munir ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023. (**)

Advertisement