Istri Siri Lapor ke Propam Polda, Keluarga Cahyani Diteror Oknum Polisi

0
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)
ILUSTRASI: Lambang Propam (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng citra institusi Polri. Seorang wanita bernama Chayang Dwi Cahyani melaporkan dugaan intimidasi dan teror yang dialami dirinya dan keluarganya, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial (Brigpol) A, Laporan tersebut kini telah masuk ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum korban, Andi Wawan, SH, mengungkapkan bahwa tindakan teror ini terjadi setelah kliennya, yang diketahui pernah menjalin hubungan pernikahan di bawah tangan (nikah siri) dengan Brigpol Ashar, memilih untuk mengakhiri hubungan tersebut karena alasan tekanan psikologis dan konflik yang berkepanjangan.

“Klien kami bukan hanya menerima ancaman verbal dan tekanan mental, tetapi juga keluarganya ikut menjadi sasaran intimidasi. Kami menilai ini sudah melampaui batas dan mencoreng kehormatan institusi Polri,” tegas Andi Wawan, SH.

Menurut Andi Wawan, Brigpol A diduga memanfaatkan statusnya sebagai aparat kepolisian untuk menekan dan mengintimidasi, termasuk melakukan pemantauan yang berlebihan terhadap gerak-gerik keluarga korban. Pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti termasuk rekaman suara dan tangkapan layar pesan bernada ancaman kepada penyidik Propam.

“Kami menuntut tindakan tegas dari Propam dan meminta agar Brigpol Ashar dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Tidak ada satu pun aparat yang kebal hukum, apalagi ketika menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Andi Wawan juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar beberapa aturan etik dan disiplin anggota Polri, termasuk Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pihak keluarga Chayang Dwi Cahyani berharap institusi Polri dapat memberikan perlindungan dan keadilan, serta menjamin tidak ada bentuk balasan atau tekanan lanjutan selama proses hukum berlangsung. (*)

Advertisement