LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhum EK, Yandi Ada, berharap agar pihak kepolisian resort (Polres) Gowa menggelar rekonstruksi atas kematian EK (49) yang dilakukan oleh istrinya sendiri R (49).
“Kasus ini kan belum ekspos perkara, Kami dari penasihat hukum berharap kepolisian dapat menggelar rekonstruksi penyebab kematian EK,” ujar Yandi. Kamis (19/2).
Dikatakannya tujuan rekonstruksi itu dalam rangka mencari tau apakah ada motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh R sehingga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku harus diancam dengan pidana seperti diatur di dalam pasal 338 KUHP,” tutur penasihat hukum keluarga EK itu.
Untuk diketahui Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Terkait pengembangan kasus KDRT tersebut, Kepada media, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap R.
“Kami telah melakukan penahanan,” ujar Bahtiar. Kamis malam (6/2)
Saat dikonfirmasi rencana pres release penetapan tersangka terhadap R. Bahtiar mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa.
“Untuk release belum ada rencana, Karena berkas perkara sementara dirampungkan untuk dilimpah ke JPU,” terang Kasat Reskrim Polres Gowa. (LN)