LEGION NEWS.COM – Kembali terjadi kekerasan terhadap perempuan di Jalan Taeng, Bontojalling, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari sabtu malam, (09/04/2022) lalu.
Peristiwa kekerasan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) dipicu rasa kesal pelaku (Irfan Wijaya) terhadap Riski Amelia atau biasa disapa Kiki. Kiki tidak datang sendiri dia dampingi suaminya ke kediaman Irfan.
Sesampainya. Irfan Wijaya, yang diduga salah satu pejabat di sebuah perusahan besar, saat bertemu, Kiki disambut dengan cara cara kasar, serta percakapan kasar, padahal maksud tujuan kedatangan suami istri untuk bersilahturahmi serta mempertanyakan mengenai bisnis kerja sama. Namun naas Kiki justru Kiki mendapatkan perlakuan kasar oleh Irfan Wijaya sehingga membuat dagu Kiki mengalami memar.
Kini kasus tersebut berbuntut panjang. Kiki telah melaporkan Irfan Wijaya di Polres Gowa, dengan laporan polisi, LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA.
Atas peristiwa kekerasan terhadap IRT tersebut menjadi perhatian sejumlah ormas diantaranya, Brigade Muslim Indonesia (BMI), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia GMBI Sulsel, Laskar Palapa, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN). Ormas tersebut telah bertemu langsung dengan pihak korban penganiyaan.
“Bagi kami sangatlah tidak pantas seorang tuan rumah menyambut Tamunya yang berstatus suami istri yang yang sedang membawa seorang anak kecil berumur 4 tahun lantas dianiaya hingga mengalami luka serius,” kata Ketum BMI, Muhamad Zulkifli. Jumat, (15/4)
Zulkifli menambahkan, Ibu kiki ini kondisinya dalam keadaan sakit, kemana mana menyiapkan tabung oksigen di mobilnya.
Mirisnya IRT ini mengalami luka serius setelah dianiaya oleh Ifran Wijaya. Bahkan setelah dianiyaya pihak korban pun masih merasa terancam, sehingga pihak korban ketakutan hingga melarang anaknya untuk sekolah.
BMI, GMBI, Laskar Palapa, dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, mendesak agar Kapolres Gowa segera menahan pelaku kekeran terhadap IRT.
“Kami telah meminta kepada Kapolres Gowa untuk segera menjemput pelaku kekerasan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan jika unsur pidananya terpenuhi maka kami berharap dapat segera dilakukan penahanan,” tegas Ketua Umum BMI.
Diketahui Irfan Wijaya bekerja pada PT Eastern Pearl Flour Mills. “Dalam waktu dekat ini kami dari berbagai ormas bersilaturahmi kepada pihak pimpinan perusaan tersebut. Agar yang bersangkutan dapat diberi saksi berupa pemecatan dari jabatan dan sebagai pegawai perusahaan,” kunci Zulkifli.