Inspektorat Harus Bekerja Sesuai Kewenangannya

0
FOTO: Makmur Idrus, Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
FOTO: Makmur Idrus, Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Oleh: Makmur Idrus, Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Kasus yang menimpa dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara kembali membuka borok lama dalam sistem pengawasan internal pemerintah: Inspektorat yang bekerja di luar kewenangannya.

Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan audit terhadap SMA—padahal SMA/SMK secara hukum adalah urusan konkuren provinsi. Artinya, Inspektorat Kabupaten tidak memiliki mandat untuk memeriksa unit pendidikan tersebut, baik administrasi maupun keuangannya.

Dalam sistem pemerintahan, pembagian kewenangan adalah hukum, bukan dekorasi organigram. APIP tidak boleh melintasi batas yurisdiksi, sama seperti polisi daerah tak bisa melakukan penindakan di luar wilayah hukumnya. Regulasi pengawasan sudah jelas mengatur itu dalam PP 12/2017, Permendagri 23/2020, dan Permendagri 35/2018.

Persoalan ini menjadi lebih serius ketika muncul pertanyaan yang wajib dijawab secara terang:
Apakah pejabat yang ditugaskan memeriksa kedua guru tersebut telah memiliki sertifikasi auditor dari BPKP?

Dalam struktur pengawasan pemerintah, auditor wajib memiliki sertifikasi kompetensi berjenjang—mulai dari Auditor Ahli Pertama hingga Madya, sertifikat Ketua Tim, hingga sertifikat Pengendali Teknis (Dalnis). Ini bukan formalitas; ini syarat sah profesi. Audit tanpa auditor bersertifikat sama dengan pemeriksaan tanpa dokter: niatnya mungkin baik, tetapi hasilnya bisa membahayakan.

Jika auditor belum bersertifikat, maka temuan otomatis cacat dari sisi legalitas kewenangan dan standar profesi. Audit seperti itu tidak memenuhi standar audit intern pemerintah. Apa pun temuannya menjadi rawan dipertanyakan, bahkan bisa berdampak administratif kepada pihak yang diperiksa.

Dalam kasus SMA Negeri 1 Luwu Utara, tumpang-tindih kewenangan dan dugaan ketidaksiapan kompetensi auditor menjadi salah satu akar persoalan yang membuat negara akhirnya harus turun tangan.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat rehabilitasi bagi guru yang dikorbankan oleh kesalahan prosedural tersebut. Rehabilitasi itu bukan hanya pemulihan nama baik, tetapi pengakuan bahwa ada proses pengawasan yang tidak berjalan sesuai mandat.

Inspektorat mesti menjadikan ini sebagai pelajaran penting. Pengawasan itu perlu keberanian, tetapi lebih membutuhkan ketepatan kewenangan dan kompetensi auditor. Ketika dua hal ini dilanggar, marwah lembaga runtuh dan keadilan ASN ikut tercederai.

Negara membutuhkan Inspektorat yang bekerja profesional berani menemukan penyimpangan, tetapi tetap rendah hati mengikuti batas mandat dan standar profesi yang diatur undang-undang. Karena marwah Inspektorat tidak lahir dari banyaknya hukuman yang dijatuhkan, tetapi dari ketepatan mereka menegakkan integritas birokrasi.

Advertisement