Ini Tarif Baru Ruas Tol Dalam Kota Jakarta

Arus lalu lintas di ruas jalan tol dalam kota Jakarta. (Properti twitter)
Arus lalu lintas di ruas jalan tol dalam kota Jakarta. (Properti twitter)

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Jalan Tol Dalam Kota direncanakan akan terjadi kenaikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana menaikan tarif jalan tol dalam kota, tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Dilansir akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, perusahaan menjelaskan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

Golongan I : Rp. 10.500,-, sebelumnya Rp 10.000,-

Advertisement

Golongan II dan III: Rp. 15.500,-, sebelumnya Rp 15.000,-

Golongan IV dan V: Rp. 17.500,- sebelumnya Rp 17.000,-
(**)

 

Advertisement