
LEGIONNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini merespon usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN
Menteri PANRB mengatakan, memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Adapun usulan Korpri untuk BUP bagi ASN yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun.
Sedangkan usulan untuk BUP kepada Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dengan demikian Rini Widyantini menilai bahwa dengan memperpanjang usia pensiun ASN bisa mengganggu sistem karier.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujar dia.
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ujar Rini.
“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia.
Rini mengungkapkan, ide memperpanjang usia pensiun memang kerap muncul, tetapi implementasinya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. (*)
























