MAKASSAR||Legion News – Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel menyampaikan perkembangan terbaru dugaan kasus korupsi Mal Pinrang. Selasa, (15/12/2020).
Takdir Kasau, Kasusnya sudah naik satu tingkat dalam tahapan Lidik, Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/306A.1/XII/2020/Dit Reskrimsus.
Surat tersebut ditujukan kepada Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Widoni Fedri, S.IK., SH.
Surat ini bagian dari tindak lanjut Laporan dari rujukan surat nomor 013/WRC.PAN-RI/K/XI/2020 Tanggal 24/11/2020, Terkait perihal Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Mal Pinrang Tahun Anggaran 2007, 2008,2009, dan 2010, Selama 4 tahun berturut-turut, Kata Dr. Takdir Kasau, SH., SIP., MH., CIL., di dampingi Syubhan, SH. di Warkop Teman Makassar. Setelah diterimanya Surat SP2HP dari Polda tersebut, tutur salahsatu Lawyer di Makassar.
Lanjut Takdir, dalam laporan tersebut telah melaporkan para pejabat yang terlibat didalam dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perampasan lahan tanah, pengrusakan kantor ex Prosida dan proses pembangunan Gedung Mal Pinrang dengan sumber dana APBD II dari tahun 2007, 2008, 2009, 2010 selama 4 tahun berturut-turut.
Dugaan turut terlapor 2 mantan Bupati Pinrang, 2 Mantan Ketua DPRD Pinrang, 2 Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, 1 Kepala Dinas PU Pinrang, Bendahara Pemda dan Bendahara Proyek Pembangunan Mal dan SKPD yang Terkait dijajaran Pemkab Pinrang.
Divisi Hukum WRC PAN-RI Sulsel, Dr. Resdianto W, SH., MH., LLM. bahwa dengan adanya tahapan lidik yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selaku Penyidik diharapkan Intensif dan secepatnya agar adanya kepastian hukum tentang dugaan korupsi pembangunan Gedung Mal Pinrang.
Selain itu, memberi jawaban kepastian hukum terhadap terjadinya tuduhan-tuduhan atau pembicaraan baik yang mengarah Negatif maupun Positif yang berkembang ditengah masyarakat pada khususnya di Kabupaten Pinrang.
Karena berdasarkan poin-poin perkembangan pembicaraan ditengah masyarakat adanya kerugian negara yang ditimbulkan atas penrusakan Gedung ex. Kantor Prosida dari Anggaran APBN begitu juga adanya perampasan hak dan penguasaan lahan (tanah) tempat pembangunan Gedung dan adanya perbuatan tindak pidana khusus terhadap proses pembangunan gedung mal Pinrang.
Selain itu kata Resdianto dimohon penyidik yang tengah mendalami kasus tersebut diharapkan Intensif dan Keuletan agar melahirkan penetapan yang bersifat final yang berkekuatan hukum tetap sehingga terjawab segala permasalahan dan tanggapan-tanggapan yang selama ini menjadi bola liar di Pinrang pada khususnya, Tutup Resdianto. (Let)