
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat hukum (PH) Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya (YPTAJM), Lita Limpo membantah pernyataan Raymond Arfandy diberbagai media pemberitaan terkait persoalan hukum di kampus tersebut yang terletak di Jl Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar. Senin (24/3).
Muara Harianja, SH M. Hum, Penasehat hukum para pendiri YPTAJM justru mempertanyakan kapasitas Raymond Arfandy di kampus Atma Jaya. Sementara pihaknya tengah melakukan upaya gugatan hukum di pengadilan niaga Makassar.
“Seharusnya dia (Raymond Arfandy) tidak berada di kampus, Mengingat saat ini ada upaya gugatan terkait akte pendirian 34 tanggal 20 Desember 2024 di buat oleh notaris Betsy Sirua, sarjana hukum,” ujar Muara Harianja kepada media Selasa (25/3)
Dikatakannya pihaknya saat ini tengah melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
“Saat ini sudah kali ke empat digelar sidang di pengadilan negeri (Niaga) makassar, Nomor perkara 14/PdtG/2025/PN/MKS terus berproses hukum, selain itu juga pihak kami juga telah melakukan upaya hukum lainnya terkait tindak pidana umum di kepolisian,” terang Muara.
Disampaikannya kliennya selaku pendiri yayasan Atma Jaya Makassar sejak tahun 1980 tidak mengenal Raymond Arfandy yang setiba tibanya masuk sebagai wakil dewan pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya.
“Mereka ahli waris pendiri YPTAJM, Jhon Chandra Syarif mempertanyakan kehadiran saudara Raymond Arfandy yang setiba tibanya masuk sebagai wakil dewan pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya,” imbuh penasihat hukum ahli waris YPTAJM itu.
Dia lalu menjelaskannya bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) didirikan pada tanggal 9 Juni 1980 berdasarkan Akte No. 17 tanggal 09-06-1980 dibuat dihadapan Joost Dumanauw, S.H., Notaris di Ujung Pandang, Terdapat tiga orang pendiri diantaranya Dr. Cornelius Salombe, Drs. Alex Walalangi dan dr. Piet Nara.
“Kemudian, Pihak Alex Walalangi bersama Raymond Arfandy mendaftarkan akta baru yayasan di kementerian hukum melalui dirjen AHU,” imbuh penasihat hukum keluarga Jhon Chandra Syarif itu.
Kini yayasan perguruan tinggi Atma jaya Makassar berbadan hukum Akta Nomor. 34 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dihadapan Betsy Sirua, S.H., Notaris di Makassar, Akta mana telah dilaporkan dan didaftarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.06-0000028 tanggal 02 Januari 2025 tentang susunan organ pengawas dan organ Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar untuk periode 2024 sampai dengan 2029.
“Jadi kita sama sama menunggu hasil proses hukum nantinya siapa sebenarnya yang berhak mengelola yayasan perguruan tinggi Atma Jaya,” kata Muara.
Terpisah sebelumnya, Senin (24/3) di gedung rektorat lantai 3, Kampus Atma Jaya, Dewan pengurus YPTAJM Raymond Arfandy dan Rektor UAJM Dr. Wihalminus Sombo Layuk memberikan keterangannya menjelaskan permasalahan di kampus itu.
“Terkait permasalahan ditubuh yayasan biarkanlah aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Pihak yayasan dan pendiri YPTAJM bapak Alex Walalangi hanya menunggu proses di kepolisian yang telah kami laporkan diantaranya penggelapan uang yayasan,” terang Raymond.
“Yang perlu diketahui publik pendiri YPTAJM itu ada tiga orang, mereka diantaranya Dr. Cornelius Salombe, Drs. Alex Walalangi dan dr. Piet Nara. Itu berdasarkan akte nomor 17 tanggal 9 Juni 1980, dihadapan notaris Joost Dumanauw, di Ujung Pandang (Makassar) hanya mereka bertiga,” kata dia.
“Pertanyaannya apakah dari ketiga pendiri tersebut ada nama Jhon Chandra Syarif dalam akte pendirian?” tanya Raymond.
“Kemudian, Jhon Chandra Syarif itu tak masuk dari tiga pendiri yayasan dia hanya pengurus (Bendahara). Bedakan antara Pendiri dan Pengurus. Pendiri itu sampai yayasan itu bubar sedangkan pengurus yayasan ada masa waktu berakhirnya. Dari tiga pendiri yang masih hidup tersisa Alex Walalangi,” kunci Raymond. (*)