Ini Kekayaan Muhammad Damis, Sosok Hakim yang Sering Menangani Perkara Bansos

Muhammad Damis penuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018)silam. (properti merdeka.com)

MAKASSAR, Legion-news Muhammad Damis sosok hakim ini pernah bertugas di Sulawesi Selatan dan sebagai Hakim dalam perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 dengan nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar ini.

Kini Muhammad Damis menjadi sorotan publik nasional usai dia menjatuhkan vonis Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial era Jokowi-Maruf Amin ini

Dia langsung menjadi sorotan lantaran dinilai terlalu ringan dalam menghukum pelaku korupsi bansos Covid-19.

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu adalah Muhammad Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

Dikutip dari e-LHKPN, pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 itu tercatat memiliki kekayaan sebesar RP 153,8 juta pada 2009.

Kala itu, Muhammad Damis menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar, serta sebidang tanah di Maros senilai Rp 1,17 miliar.

Selain itu, Muhammad Damis juga memiliki kendaraan meliputi sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki senilai Rp 154 juta.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2020 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 116,9 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 350,9 juta.

Saat bertugas di Pengadikan Negeri Makassar. Muhammad Damis pernah bertugas sebagai Hakim yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2008.

Saat itu M. Damis selaku hakim memutuskan untuk membantar atau mengalihkan status penahanan Adil Patu. Diketahui menjelang proses sidang perdananya, Adil Patu jatuh sakit sehingga ia dilarikan untuk rawat inap di RS Pendidikan Unhas. (**)

Advertisement