Ini Hasil Pansus Otsus, Di Sepakati 21 DIM

Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

JAKARTA||Legion-news.com Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menyepakati 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Substansi Tetap dari total sebanyak 146 DIM yang sebelumnya telah diusulkan oleh seluruh Fraksi di DPR RI.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil Rapat Kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM. Untuk rinciannya, sebanyak 21 DIM dengan substansi tetap itu terdiri dari DIM 6, DIM 8, DIM 10, DIM 12, DIM 59, DIM 60, DIM 61, DIM 62, DIM 63, DIM 64, DIM 65, DIM 66, DIM 67, DIM 68, DIM 69, DIM 70, DIM 71, DIM 143, DIM 144, DIM 145 dan DIM 146.

“21 (DIM) itu yang tetap dan disepakati ini kami sahkan secara kolektif semua pasal dan tidak boleh diulang-ulang lagi bahas ini setelah maju ke depan ya. Setuju? Dengan mengucapkan Bismillah saya sahkan 21 DIM substansi tetap,” tegas Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Selain mengesahkan 21 DIM dengan substansi tetap tersebut, dalam Rapat Kerja ini juga menyetujui DIM 1 sampai dengan DIM 5 untuk dirumuskan kembali oleh Tim Perumus.  Dimana pada kemudian hari nantinya dapat dibahas pada rapat kerja lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (5/7/2021) mendatang.

Advertisement

Lebih lanjut, dalam pembahasan yang lebih mendalam nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan kluster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Komarudin menjelaskan DIM tersebut akan menjadi bahan rapat saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah. Sesuai keputusan raker, Pansus menegaskan Panja yang terbentuk mempunyai tugas melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi RUU dan DIM dari hasil rekapitulasi sebelumnya. (bia,ah/sf)

Advertisement