Ini Hak Jawab Penasihat Hukum ANS

FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Dr. Andi Arfan, SH, MH. C.ME menyampaikan klarifikasi Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait dengan pemberitaan Legion-News.com Kamis 9 Oktober 2024 dengan tajuk berita ‘Nama Adik Mentan Terseret seret Dugaan Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi’.

Melalui kuasa hukumnya ANS, Bersamaan dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kami sebagaimana isi dari pemberitaan pada link pemberitaan Legion-news.com

PERTAMA, Dasar hak jawab kami yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers maka dari itu, kami menyampaikan uraian terkait pemberitaan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana LP No. LP/B/875/X2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Oktober 2024;

KEDUA, Pemberitaan tersebut bagi kami masih prematur dikarenakan baru berupa surat tanda terima laporan yang dijadikan dasar pemberitaan dan sampai saat ini belum ada proses atau tindakan lanjut dari surat laporan tersebut;

Advertisement

KETIGA, Adanya pencatutan nama Menteri Pertanian (Mentan) dan calon gubernur Sulawesi selatan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan dugaan tindak pidana di atas;

KEEMPAT, Pemberitaan tersebut bagi kami sangat melanggar dikarenakan menyebutkan nama langsung dari Mentan dan salah satu calon Gubernur Sulawesi Selatan dan bisa menjurus kepada tindak pidana pencemaran nama baik, dan pemberitaan di atas juga dapat memicu konflik atau bisa dianggap sebagai suatu bentuk black campaign serta pembunuhan karakter bagi salah satu calon Gubernur Sulawesi Selatan bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk cacat logika dengan nama Ad Hominem dengan jenis poisoning well atau melumuri seseorang atau terkesan memberi cap buruk dengan sesuatu yang validitasnya tidak jelas dan akurat;

KELIMA, Dalam pemberitaan penulis tidak memakai inisial dan menulis nama secara jelas, hal tersebut melanggar kode etik jurnalis yang harus dipatuhi seorang wartawan dalam menulis berita.

Lanjut, Ada pun kode etik jurnalis independen, berimbang, akurat, profesinal, menghormati hak privasi, tidak menyuap, Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, tidak melakukan plagiat, dan jelas penekanannya pada undang-undang no 40 tahun 1999 bab III pasal 7 ayat 2 dimana wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalis.

“Demikian uraian singkat kami perihal sanggahan serta bantahan terhadap isi pemberitaan tersebut dengan berdasar pada Hak Jawab dan Koreksi yang termaktub dalan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40. Tahun 1999 tentang Pers.” tulis tutup kantor Kantor Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator Dr. Andi Arfan, SH, MH. C.ME. (*)

Advertisement