
LEGIONNEWS.COM – KENDARI, Sebanyak 19 perusahaan ditangguhkan izin tambang minerba di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kesembilan belas perusahaan itu tersebar di Kabupaten Kolaka, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Konawe.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menangguhkan izin tambang minerba terhadap 190 perusahaan di seluruh Indonesia.
Penangguhan tersebut dilakukan melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.
Berikut Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Dibekukan:
Kabupaten Kolaka
- PT Dharma Bumi Kendari – Luas Area Konsesi: 1.075 hektar
- PT Suria Lintas Gemilang – Luas Area Konsesi: 760 hektar
- PT Wijaya Nikel Nusantara – Luas Area Konsesi 110 hektar
Konawe Utara
- PT Bumi Raya Makmur Mandiri – Luas Area Konsesi: 259,50 hektar
- PT Cipta Djaya Selaras Mining – Luas Area Konsesi: 634,80 hektar
- PT Duta Tambang Gunung Perkasa – Luas Area Konsesi:138,20 hektar
- PT Geomineral Inti Perkasa – tLuas Area Konsesi: 1.398 hektar
- PT Hikari Jeindo – Luas Area Konsesi: 177,70 hektar
- PT Indra Bumi Mulia – Luas Area Konsesi: 198 hektar
- PT Karunia Sejahtera Mandiri – Luas Area Konsesi: 569 hektar
- PT Maesa Optimalah Mineral – Luas Area Konsesi: 1.056,38 hektar
- PT Meta Mineral Pradana – Luas Area Konsesi: 470 hektare dan 165,5 hektare
- PT Trised Mega Cemerlang – Luas Area Konsesi: 199 hektar
- PT Putra Kendari Sejahtera – Luas Area Konsesi: 218 hektar
- PT Rizqi Biokas Pratama – Luas Area Konsesi: 220 hektar
Konawe Selatan
- PT Era Utama Perkasa – Luas Area Konsesi: 1.500 hektar
- PT Pandu Urane Perkasa – Luas Area Konsesi: 1.665 hektar
- PT Panji Nugraha Sakti – Luas Area Konsesi: 1.883 hektar
Konawe
PT Multi Bumi Sejahtera – Luas Area Konsesi: 166,60 hektar
Sebanyak enam perusahaan tambang yang masuk dalam daftar tambang di Sultra terdeteksi beroperasi di daerah lain seperti CV Indah Sari di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara;
PT Ratok Mining di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara; PT Bumi Indonesia Bersinar;
PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia di Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat;
PT Mineral Sukses Makmur di Sumatera Barat; dan PT Tambang Sungai Suir di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. (*)