JAKARTA||Legion-news.com Kementerian Kesehatan kembali mempertegas terkait dengan besaran nilai yang diterima oleh Tenaga Kesehatan selama menangani COVID-19.
Semua tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan COVID-19 berhak menerima insentif dikutip dari unggahan akun media sosial @KemenkesRI, Minggu (7/2)
Besaran intensif dan santunan Kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Tahun 2021 tetap sama di Tahun 2020
Adapun besaran yang diterima diterima oleh para Nakes, Dokter spesialis Rp15 juta perbulan, Dokter umum/Gigi Rp10 juta perbulan, Bidan dan Perawat Rp7.5 juta perbulan, Tenaga Kesehatan (Nakes) lainya Rp5 juta perbulan serta santunan kematian Rp300 juta
Berdasarkan data yang dirangkum oleh Tim Mitigasi IDI dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dari Maret hingga akhir Desember 2020 terdapat total 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat terinfeksi Covid-19.
Jumlah 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat tersebut terdiri dari 237 dokter dan 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, 10 tenaga laboratorium medik. (Ln)