Ini Beberapa Daerah Dikecualikan Mudik di Sulsel

Posko Bonto perbatasan Sinjai-Bone. Dalam rangka peroperasi larangan mudik, Polsek Sinjai Utara. Selasa, (4/5/2021)

MAKASSAR||Legion-news.com Pemerintah Pusat dan Daerah telah menyepakati keputusan larangan mudik bagi warga ditengah masa pandemi Covid-19.

Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan turan tentang larangan mudik yang berlaku mulai Kamis, tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang Aturan ini diperketat untuk angkutan umum darat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Arafah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran khusus untuk angkutan darat.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei pukul 00.01 Wita sampai dengan tanggal 17 Mei Pukul 00.01 Wita.

Advertisement

“Kemudian perusahaan umum juga wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli calon penumpang selama larangan mudik,” kata Arafah di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 3 Mei 2021.

Dikutip dari suarasulsel.id Larangan mudik ini dikecualikan bagi daerah Maros, Gowa, dan Takalar. Begitu pun untuk angkutan barang dan logistik boleh tetap beroperasi.

Sementara untuk ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri yang ingin keluar daerah harus melampirkan surat tugas. Lengkap dengan tanda tangan dan cap basah.

“Dikecualikan juga bagi layanan kesehatan darurat. Seperti ambulans, orang yang melahirkan, kunjungan duka anggota keluarga, dan kunjungan keluarga sakit. Itu juga harus disertai dengan surat keterangan sakit,” tegas Arafah.

Arafah menjelaskan akan ada puluhan personel gabungan yang disiagakan di tiap perbatasan untuk melakukan penyekatan. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.

“Bisa sanksi administratif dan sanksi pidana ringan jika nekat (mudik),” jelasnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pintu masuk ke Sulsel juga diperketat. Apalagi banyak masyarakat yang sudah curi start. (Lnm)

Advertisement