LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas meminta para Kajati dan Kajari jajarannya tidak bermain proyek dan menggerogoti instansi pemerintah di daerah, Senin (31/01/2022) lalu.
Menurutnya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional. Sehingga penting bagi Jaksa sebagai penegak hukum memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek. Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum,” ujar Jaksa Agung yang diketahui secara mendadak mengumpulkan para Kajati dan Kajari siang tadi.
Lebih jauh ST Burhanuddin meminta agar semua Jajarannya menghilangkan pola-pola penanganan perkara yang transaksional yang syarat dengan budaya mafia peradilan.
“Saya tegaskan bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.” tegasnya.
Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Jaksa Agung lantas menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah untuk mencanangkan tiga poin yang menurutnya sangat penting.
Pertama setiap Jaksa harus menjadi agen percepatan pembangunan nasional. Jangan ada yang menghambat pembangunan nasional.
Kedua harus menjadi agen penyetabil atau stabilisator situasi dan kondisi di daerah dimanapun ditugaskan.
Ketiga jadilah agen pengamanan atas seluruh aset negara. “apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
Sebab disinilah peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, ujar Jaksa Agung.
Menurutnya di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional, sangat disayangkan, lantaran dirinya masih mendengar ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya benalu, dimana masih ada oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” tegas Jaksa Agung.
“Saya perintahkan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas.” ujar Jaksa Agung.
Dia menegaskan bahwa dirinya akan sangat kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek.
“Sejak hari ini, hentikan semua perbuatan tercela itu,” ujarnya lagi.
ST Burhanuddin bahkan menjanjikan tidak akan segan menggunakan tangan besi untuk menghukum demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.
“Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegas Jaksa Agung.
Diketahui Senin 31 Januari siang tadi Jaksa Agung RI Burhanuddin memang mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual.
Hadir dalam pengarahan secara dalam jaringan yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI. (Forwaka)