Ingkar Janji, Dirut PT Rona Sahilah Diganjar Surat Pernyataan Kembalikan Dana Jamaah Umroh

FOTO: Surat Pernyataan antara Hj Rosniah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rona Sahilah dengan Perwakilan Jamaah Umroh. (Dok.istemewa)
FOTO: Surat Pernyataan antara Hj Rosniah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rona Sahilah dengan Perwakilan Jamaah Umroh. (Dok.istemewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, PT Rona Sahilah Haramain gagal berangkatkan 14 orang calon jamaah asal kabupaten Luwu Timur, Sidrap dan Maros.

Bahkan agen travel umroh itu untuk segera mengembalikan uang milik jamaah senilai Rp. 489.000.000.

Seringkali nya menjanjikan untuk diberangkatkan Salah satu calon jamaah umrah asal Kabupaten Luwu, Hj. Rahma mengatakan dirinya mewakili 14 orang jamaah tidak bersedia lagi untuk diberangkatkan oleh PT Rona Sahilah Haramain.

“Kami sudah seringkali dijanji untuk diberangkatkan.Namun hingga sampai saat ini tidak ada kepastian yang jelas,” demikian isi surat pernyataan yang dibuat Hj. Rahma yang disaksikan oleh para jamaah lainnya, Rabu (3/4/2024).

Advertisement

“Sehingga kesimpulan kami untuk mengambil kembali dana yang sudah kami setorkan kepada pihak travel dengan total Rp. 489.000.000,” tulis isi surat pernyataan Hj. Rahma.

Di surat pernyataan yang sama Hj Rosniah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rona Sahilah mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan penundaan pemberangkatan umrah tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Saya mengaku bersalah atas penundaan pemberangkatan 14 calon jamaah umrah PT Rona Sahilah Haramain pada tanggal 14 Maret 2024. Saya siap mengembalikan seluruh dana 14 calon jamaah umrah dengan total Rp. 489.000.000, sebelum tanggal 10 Mei 2024 secara utuh tanpa potongan,” kata Hj Rosniah dalam surat pernyataannya itu.

“Kami calon jamaah umrah yang berjumlah 14 orang tidak bersedia lagi diberangkatkan oleh PT Rona Sahilah Haramain karena sudah seringkali dijanji untuk diberangkatkan. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian yang jelas sehingga kesimpulan kami untuk mengambil kembali dana yang kami sudah setorkan kepada pihak travel dengan total Rp. 489.000.000,” demikian bunyi surat pernyataan yang dibuat Hj. Rahma yang disaksikan oleh para jamaah lainnya, Rabu (3/4/2024).

Kemudian, dalam surat pernyataan Hj. Rahma menegaskan dengan memberi jangka waktu sampai tanggal 10 Mei 2024 kepada PT Rona Sahilah Haramain untuk dapat mengembalikan biaya umrah secara utuh tanpa potongan.

Surat pernyataan itu dibuat diatas lembaran logo Kemenag Provinsi Sulsel dan dibubuhi materai 10.000 yang juga disaksikan oleh pihak Kemenag Sulsel.

Sekedar informasi, 14 calon jamaah umrah sudah meninggalkan agen travel PT Rona Sahilah menuju ke daerahnya masing-masing pada Rabu (3/4).

Selanjutnya, jika dia tidak dapat mengembalikan dana tersebut, maka dia siap dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Advertisement