Ingat Raib Dana Nasabah di Bank OCBC NISP, Aldin: Segera Berperkara di PN Makassar

Ilustrasi sidang gugatan
Ilustrasi sidang gugatan

MAKASSAR – PT. Bank OCBC NISP Premium Guest House, KCP Lanto Daeng Pasewang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum dari nasabahnya.

Pasalnya bank milik swasta itu diduga telah mendebet rekening simpanan milik nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik atau tanpa surat kuasa dari Kerry Onward Yung (Nasabah).

Kerry pada 14 February 2012 silam membuka tabungan berjangka di PT. Bank OCBC NISP cabang Lanto Daeng Pasewang Makassar, dengan ketentuan, tabungan tersebut tidak dapat diambil selama jangka waktu 8 tahun.

Tujuh tahun berselang tepatnya di tahun 2019 Kerry berkeinginan melihat isi tabungan berjangka milik-Nya. Naas isi saldo tabungan itu sudah raib.

Advertisement

“Tahun 2012 saya menabung di Bank OCBC NISP cabang Lanto daeng pasewang. Itu tabungan berjangka, bisa diambil setelah 8 tahun kemudian saya berkeinginan melihat isi tabungan saya. Dan saya terkaget di tahun 2019 lalu, isi tabungan saya raib,” ungkap Kerry saat ditemui di Makassar. Rabu (21/12)

Kerry Onward kemudian berkeberatan atas raibnya isi saldo di rekening miliknya. Dia menemui customer service dan jawaban dari pihak Bank mengatakan saldo rekening tabungan berjangka miliknya tersebut sudah di debet untuk membayar tunggakan kartu kredit debitur milik Kerry.

“Saya sampaikan ke mereka (Bank OCBC NISP) tunggakan kartu kredit saya nilainya lebih kecil. Kalau mau dibandingkan dengan nilai nominal tabungan berjangka saya, yang diambil lebih besar,” tutur Kerry.

Kerry berkata, Sepengetahuannya tabungan berjangka tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo. Dan antara kartu kredit dan tabungan berjangka dua hal yang berbeda. Dirinya pun meminta PT. Bank OCBC NISP harus tanggung jawab.

Kerry Onward didampingi lawyer dari Kantor Hukum Law Firm Aldin Bulen & Partners telah berupaya meminta pihak Bank OCBC NISP punya itikad baik.

“Saya dan saudara Kerry telah berupaya agar pihak bank OCBC NISP punya itikad baik. Karena sudah tidak punya niat baik, pihak kami sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar Ada perbuatan melawan hukum disitu baik perdata dan pidana umum,” ucap Aldin Bulen.

Aldin menambahkan bahwa selain gugatan perdata pihaknya akan melakukan gugatan secara pidana.

“Ada dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan olehnya itu, Kami akan melakukan pelaporan di Polda Sulawesi Selatan keterkaitan dugaan tindak pidana tersebut,” tambah Aldin.

“Kami akan segera bersidang di Pengadilan Negeri Makasar dalam waktu dekat ini. Sudah terdaftar, dengan Nomor Perkara 49/Pdt.Gs/2022/PN.Mks,” imbuh dia.

Kantor Hukum Law Firm Aldin Bulen & Partners telah menyiapkan pengacara, terbaiknya diantaranya; Syubhan.SH, Basri.SH.MH. Prayudi Malik. SH. MH, Tri Sutrisno Sofyan SH, Yandi, SH dan Fadillah Nur Ikhsani, SH (**)

Advertisement