MAKASSAR||Legion News – Maraknya informasi yang tidak jelas yang bermunculan di tengah masyarakat pasca insiden tol cikampek yang menyebabkan meninggalnya 6 warga sipil termaksud, mengenai penyebab penahanan tokoh utama FPI dalam hal ini HRS, semakin membuat masyarakat kebingungan, olehnya itu Brigade Muslim Indonesia hanya ingin menyampaikan beberapa sikap kami mengenai hal tersebut antara lain :
- Masyarakat harus di luruskan bahwa pasal yang dikenakan kepada HRS sehingga beliau menjadi tersangka dan dilakukan penahanan adalah pasal 160 KUHP tentang dugaan pidana penghasutan yang kemungkinan diduga dilakukan saat terjadi kerumunan massa dalam jumlah yang sangat besar dan pasal 216 KUHP tentang dugaan pidana tindakan melawan petugas dan bukan karena dinilai melanggar PSBB dan UU Karantina Kesehatan.
- Meminta kepada semua pihak baik itu pihak kepolisian, pihak FPI dan siapapun untuk yang terlibat dalam masalah penembakan 6 org sipil di tol cikampek dan penahanan HRS untuk profesional dan berkata jujur karena ketahuilah sungguh bencana besar mengintai bagi mereka yang sengaja berdusta dalam kasus penembakan dan penangkapan HRS.
- Meminta kepada pihak aparat mengabulkan permohonan pihak pengacara FPI yang mengajukan penangguhan penahanan HRS demi asas kemanusiaan, azas keadilan dan demi menjaga kondisi statbilitas nasional.
- Menghimbau kepada pihak pengacara mengambil langkah hukum mengajukan pra peradilan untuk membuktikan informasi dugaan kesalahan dalam penerapan pasal 160 KUHP kepada HRS.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan berhati hati dalam menanggapi berita berita yang belum jelas kebenarannya serta tindakan tindakan lain yang di nilai dapat menggiring kita pada konflik yang justru akan merugikan diri kita, Agama dan bangsa kita. (**)