IKN Nusantara Tambah Multiplier Efect Sektor Ekonomi

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Cafe Badjua Jl. Sultan Alauddin II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (17/02/2022).
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Cafe Badjua Jl. Sultan Alauddin II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (17/02/2022).

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR — Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggantikan DKI Jakarta.

Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut diharapkan menjadi peluang dan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi terhadap Negara. Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemuda, khususnya di Sulsel untuk mengambil peran.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Poros Pemuda Sulsel di Cafe Badjua Jl. Sultan Alauddin II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (17/02/2022). FGD ini mengangkat tema “Peran Pemuda dalam Pembangunan Ibu Kota Baru”.

Hadir sebagai narasumber; Dr. Abdi dari kalangan Akademisi, Mustakim Zulkifli selaku Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Takdir Khair, M.Pd.I Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Maddatuang sebagai Pengamat Ekonomi, serta Pengurus Pusat MASIKA ICMI Erwin Saputra.

Advertisement

Dr Abdi dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tidak melanggar undang-undang. Apalagi, keputusan ini telah disepakati oleh Presiden dan DPR RI.

“Presiden memang tidak punya kewenangan sendiri untuk memindahkan ibu kota negara. Itu karena Presiden tidak ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa memindahkan ibu kota negara. Tetapi harus ada persetujuan lain melalui DPR RI,” jelasnya.

Menurut Dr Abdi, meski sejauh ini isu pro dan kontra terkait pemindahan ibu kota negara masih terus bergulir, namun tidak akan mengubah kebijakan pemerintah. “Isu-isu itu boleh saja terus bergulir. Tetapi ketetapan negara sudah diamankan kedalam undang-undang dan sudah disahkan oleh yang punya kewenangan Presiden dan DPR,” tandasnya.

Lebih jauh Dr Abdi mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dalam UUD 1945 tidak terfokus menyebutkan di mana lokasi tepatnya. “Artinya sesuatu yang konsektual bukan menyebut ibu kota negara itu tempat materi semata,” ujarnya.

Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. “Perpindahan IKN ini adalah ruang bagi pemuda untuk mengambil peran, bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya,” jelasnya.

“Banyak peluang bagi kita untuk mengembangkan usaha usaha-baru di wilayah Indonesia baru. Kita harus mempersiapkan diri dalam rangka untuk mempersiapkan SDM kita di Ibu Kota Negara,” terangnya.

Dr. Bahtiar Maddatuang selaku Pengamat Ekonomi mengatakan bahwa salah satu syarat pemindahan Ibu Kota Negara, yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.

Tiga syarat berikutnya, sambung Bahtiar adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat serta biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.

“Pemindahan IKN ini upaya untuk mengatasi pandemi. Di mana akan dilakukan transformasi ekonomi, enam klaster industri dan dua klaster pendukung. Kalau ini bergerak bisa menambah multiplier efek sektor ekonomi lainnya,” jelasnya.

Takdir Khair, M.Pd.I, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Sulawesi Selatan, berharap seluruh elemen masyarakat, terkhusus pemuda di Sulsel agar terlibat membantu Pemerintah terkait pembangunan IKN. “Kita harus terlibat langsung dalam pembanguna Ibu kota baru ini. Khususnya dalam dimensi pendidikan,” katanya.

Adapun Erwin Saputra selaku Pengurus Pusat MASIKA ICMI menilai pemindaha Ibu Kota Negara juga akan mendorong investasi di provinsi ibu kota baru dan sekitarnya. Selain itu, pemindahan ibu kota akan menciptakan dorongan investasi yang lebih luas pada wilayah lain, serta meningkatkan output beberapa sektor non-tradisional terutama sektor jasa. (*)

Advertisement