Ikatan Alumni Arsitek Unhas Stadion Andi Mattalatta Cagar Budaya, Tolak Pembongkaran Stadion

MAKASSAR||Legion News – Renovasi Pembangunan stadion Mattoangin mendapat protes oleh salah satu Lembaga, Sikap protes tersebut datang dari Ikatan Alumni Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin wilayah Jakarat dan Banten yang menyatakan “Menolak pembongkaran stadion Mattoanging Makassar”, Surat pernyataan tersebut beredar di media sosial WhatsApp.

Foto: Marwan Massinai, ST.MSc. AIA gunakan jaket hitam.

Stadion Mattoangin sendiri kini telah berubah nama menjadi Stadion Andi Mattalatta berada di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, merupakan kandang resmi Club sepak bola PSM Makassar yang merupakan Club kebanggaan masyarakat Sulawesi-selatan

Stadion yang dibangun pada 17 April – 17 September 1957 merupakan homebase Tim Juku Eja untuk menggelar pertandingan di kompetisi nasional maupun internasional, dan mampu menampung belasan ribu penonton.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sulsel, Muhlis Mallajareng mengatakan, sebelumnya Pemprov Sulsel merencanakan anggaran Rp200 miliar untuk rencana renovasi stadion tersebut.

Advertisement

Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan, berencana menyiapkan anggaran untuk menjadikan kandang klub sepak bola PSM Makassar itu agar bertaraf internasional, dibutuhkan biaya sebesar Rp 900 miliar.

Seiring dengan niat baik, Gubernur Sulsel (Nurdin Abdullah) mendapat sorotan dari Ikatan Alumni Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

Sikap itu berdasarkan dengan Pasal 3 Undang Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar budaya, (Pelestarian Cagar Budaya bertujuan ;

  • melestarikan warisan budaya
    bangsa dan warisan umat manusia,
  • meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya,
  • memperkuat kepribadian bangsa,
  • meningkatkan kesejahteraan rakyat,

Acuaanya adalah mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Tinjauan lainnya adalah Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar budaya ( Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila
memenuhi kriteria:

  • berusia berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih,
  • mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun,
  • memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
  • dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Marwan Massinai, ST.MSc. AIA Selaku Ketua Ikatan Alumni Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin wilayah Jakarat dan Banten (Jawabarat) melalui Surat bernomor: 17c/B/IKAA/VIII/2020, tertangal 17 Agustus 2020 yang isinya Menolak Tegas, “Pembongkaran Stadion Mattoanging di Makassar”, Surat penolakan tersebut ikut di tanda tangani oleh Sekertaris Inryd A Nurland. (Let)

 

Advertisement