MAKASSAR – Ahli hukum tata negara Dr. Fachri Bachmid, membuka forum dialog yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Jogyakarta (IKAJO).
Dialog publik itu di inisiasi oleh mereka para alumni dari berbagai perguruan tinggi di kota Yogyakarta. Dialog mengambil tema, “Masa depan demokrasi dalam perspektif proposional terbuka versus proposional tertutup,”
Selain Fachri Bachmid. Penanggap lainnya datang dari Dekan Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Phil Sukri Tamma, M.Si
Dialog dipandu oleh moderator, Deddy Ardiansyah, SH.,M.Kn Ketua Departemen Hukum dan HAM IKAJO yang juga sebagai Wakil ketua Ippat Sulsel.
Fachri Bachmid sebagai Kuasa hukum pihak terkait dalam judicial review sistem proposional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain itu, Dr. Fachri Bachmid merupakan pengajar diberbagai perguruan tinggi kenamaan di Indonesia, salah satu nya Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Usai digelar dialog publik, Ahli hukum tata negara Dr. Fachri Bachmid, ditemui awak media legion-news.com
Dalam kesempatan itu awak media mempertanyakan perkembangan terakhir keenam warga negara Indonesia yang mengajukan untuk dilakukan Pengujian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fachri Bachmid menjelaskan keenam penggugat, saat ini gugatannya telah ter-registrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 sejak tanggal 16 November 2022.
“Gugatan nya saat ini telah diterima oleh pihak MK untuk di uji. Soal nantinya diterima atau ditolak sejauh ini kan perkaranya sudah masuk pada pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi” ungkap Fachri Bachmid. Rabu, (18/1/2023) malam.
“Di MK itu ada dua model. Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan perkara. Sejauh ini telah masuk pada pokok perkara, karena kenapa, saat ini agendanya keterangan dari para pihak yaitu dari Presiden dan DPR. Dari pihak terkait dalam hal ini partai bulan bintang (PBB),” tutur pengajar dari UMI Makassar ini.
Sebelumnya PBB telah menyampaikan permohonan resmi untuk kita sebagai pihak terkait terhadap gugatan yang dilakukan oleh 6 warga negara itu.
“Sudah pemeriksaan perkara kalau sudah demikian Berarti semua pihak akan diberikan kewenangan dan hak nya, Untuk membuktikan dalil-dalilnya dihadapan majelis hakim konstitusi,” imbuhnya.
Keenam orang WNI yang melakukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu akan diuji kemudian.
“Pemeriksaan perkara ini akan masuk pada pokok perkara, pada saat akhir nya mahkamah akan mempertimbangkan legal standing keenam orang itu. Apakah nantinya bisa dipertimbangkan untuk di uji atau tidak oleh hakim MK,” ujarnya.
Saat ditanya apakah PBB bagian dari keenam warga negara yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu.
Kembali ahli hukum tata negara ini mengatakan, PBB sebagai pihak terkait sendiri/bersama dengan keenam orang itu tadi, Dijadikan pihak terkait. Itu artinya Principal dengan Kuasa hukumnya.
“Pihak-pihak lain yang merasa punya kepentingan masing-masing kami masuk sebagai pihak penguji langsung, untuk menguatkan dalil yang diajukan oleh pemohon,” Jelas Fachri.
“Kalau nantinya gugat uji materi keenam warga negara itu ditolak. Maka kami masuk, Tentunya kami sudah menyiapkan langkah-langkah nya,” tambah dia.
Kembali awak media legion-news.com mempertanyakan posisi dua nama yang tercatat sebagai kader partai. PDI Perjuangan dan Partai NasDem dari keenam penggugat itu.
“Bisa saja gugur karena personil stending dari kedua nama orang itu sebagai pemohon yang mengajukan gugatan, Mereka kader dari PDIP dan NasDem kan Partai mereka bagian dari proses pembuat UU Pemilu itu sendiri. Tentunya mereka para pihak yang terlibat langsung dalam proses pembuatan sebuah undang-undang. Itu tidak boleh. Hal itu untuk menghindari kepentingan dalam persidangan MK itu sendiri, karena dianggap ada Conflict of Interest, tidak boleh,” tegas Fachri.
Saat ditanya apakah pihak penggugat dapat memenangkan gugatan nya terhadap sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah diterapkan dalam Pemilu Serentak 2019.
“Andaikan materi itu diperiksa secara benar oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pokok perkara. Kami yakin, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan itu,” timpalnya.
Diakhir wawancara kembali ahli hukum tata negara ini menyampaikan, Sistem tertutup lebih banyak manfaatnya daripada sistem terbuka yang selama ini sudah dilaksanakan.
Fachri berkata, Tujuan digugatnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Agar menyelamatkan Demokrasi. Hasil dari Pemilu dengan sistem tertutup menurut ahli hukum tata negara ini tentu jauh lebih baik, secara bermartabat dan tentunya berhasil guna dan berdaya guna.
“Dari hasil Pemilu 2024 yang nantinya dengan sistem proposional tertutup, kita akan mendapatkan hasilnya, jauh lebih baik, melahirkan Parlemen yang berwibawa dan tentunya punya peran peran signifikan sebagai lembaga negara,” kunci Dr. Fachri Bachmid. (LN)