Hukum Wanita Menolak Lamaran Pernikahan

Ilustrasi (foto: kobiecyhumor.pl)

Oleh: Nur Indah
Pengajar di Ponpes Tebu Ireng

LEGION NEWS, [EDUKASI] – Tujuan dari sebuah pernikahan (maqasidh al-syari’ah fii al-nikah) yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling, yakni saling membahagiakan (sakinah, mawaddah dan rahmah), Tujuannya untuk memastikan perempuan dan laki-laki hidup dalam rumah tangga saling menopang, bahagia dan membahagiakan, ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul.

Dan tentu sulit dicapai oleh pasangan suami istri yang berat sebelah. Maksud berat sebelah di sini adalah ketidakseimbangan di antara keduanya.
Di dalam al-Quran terdapat 5 pilar pernikahan, di antaranya adalah: Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kukuh sebagai amanah Allah SWT (QS. Al-Nisa’ 4:21).

Kedua, prinsip berpasangan dan berkesalingan (zawaj) (QS. Al-Baqarah 2:187) dan (QS. Ar-Ruum 30:21).

Advertisement

Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan atau kerelaan (taradh) (QS. Al-Baqarah 2:233).

Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) (QS. Al-Nisa’ 4:19).

Kelima, kebiasaan saling berembug bersama (musyawarah) ( QS. Al-Baqarah 2:233).

Ayat mengenai lima pilar ini adalah basis dalam perspektif mubadalah terkait relasi suami dan istri. Semua lima pilar ayat ini sesungguhnya secara substansi mengarah pada pentingnya kesalingan, kemitraan, dan kerja sama antara suami dan istri.

Lalu, bagaimanakah langkah yang harus diambil dari seorang wanita ketika memasuki gerbang pernikahan dan ingin menentukan pilihannya yang kemudian dari beberapa pilihannya mengakibatkan dirinya kurang berkenan untuk memilihnya.

Di dalam tulisan ini, akan dibahas terkait hukum seorang wanita yang menolak sebuah lamaran yang datang kepadanya.

عَنْ أَبِيْ هٌرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللّهِ ﷺ إذَ خَطَبَ اِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَّوِّ جُوْهُ إلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِيْ الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيَضٌ (سنن الترمذي)

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian).

Bila kalian tidak melakukanya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar” (Sunan at-Tirmidzi, Kitab Al-Nikah No.1107)

Konteks hadist di atas menjelaskan persyaratan bahwa orang yang menerima sebuah penolakan itu merupakan orang yang diridhoi agama dan akhlaknya.

Seseorang yang memenuhi kriteria tersebut, sebaiknya tidak ditolak ketika datang melamar.

Adapun penerimaan dari pihak wanita juga menjadi bagian dari prasyarat, ketika prasyarat tersebut tidak terpenuhi, penolakan adalah opsi yang wajar dan bisa diterima oleh Islam.

Karena sejatinya menerima sebuah pinangan pernikahan artinya menerima untuk menjalani hidup bersama orang lain sampai akhir hayat, sehingga memerlukan pertimbangan matang dan penerimaan utuh.

Dalam lima pilar pernikahan, yang disebutkan di awal, pernikahan adalah relasi zawaj atau kemitraan. Relasi ini menjadi “mungkin” jika masing-masing masuk di dalamnya dengan penuh kelapangan.

Maksudnya di sini adalah sebelum memasuki gerbang pernikahan, pihak perempuan maupun laki-laki, memiliki hak penuh untuk menolak dan mundur dari rencana pernikahan.

Di dalam fikih keluarga terdapat konsep khulu’ yang jelas, yaitu perempuan menginisiasi perceraian. Jika sudah di dalam pernikahan saja perempuan memiliki pilihan untuk berpisah, apalagi sebelum  pernikahan atau yang dimaksud adalah menolak sebuah lamaran tersebut.

Perempuan memiliki dirinya secara penuh untuk tidak menerima pinangan siapa pun. Adapun hal ini sama sekali tidak berdosa dan tidak melanggar etika apapun dalam agama Islam.

Karena sebuah pernikahan dalam perspektif mubadalah adalah kemitraan (zawaj) dan kerja sama (musyarakah) yang mensyaratkan adanya penerimaan dan kerelaan di awal.

Advertisement