MAROS – Aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) cabang Maros, Secara tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Aksi unjuk rasa itu digelar di 2 titik, Kantor Pemadam Kebakaran, Jalan Jenderal Sudirman (Poros Nasional) dan di depan Gedung DPRD Kabupaten Maros. Senin, 22 Agustus 2022.
Aksi itu dimulai di depan Kantor Pemadam Kebakaran sekitar pukul 13.45 WITA. Mereka para aktivis itu datang dengan 1 unit mobil komando.
Dalam kesempatannya diatas mobil komando Jenderal Lapangan Chaidir menyampaikan maksud daripada gerakan aksi itu menolak RKUHP yang menurut para aktivis sangat bertentangan dengan semangat UUD 1945.
“Ada 76 Pasal Kontroversial dalam RKUHP,” ungkap Chaidir dalam orasinya. Selasa siang,
“Dengan tegas kami menolak RKUHP dan Lakukan Pembaharuan Hukum Pidana,” kata Jenderal Lapangan itu.
Aksi yang berlangsung dijalan Poros Nasional itu, Peserta Aksi menahan satu unit mobil Truck dan melakukan orasi secara bergantian.
Usai menggelar aksi di jalan poros nasional, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia melanjutkan aksinya di depan Kantor DPRD Maros, Disini kembali aktivis mahasiswa kembali melakukan orasinya secara bergantian.
Tak selang beberapa setelah menggelar panggung orasinya, Para aktivis itu diterima di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Maros.
Wakil Ketua DPRD Maros, Hj. Haeriah Rahman, S.P. menerima para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait penolakan RKUHP.
“Saya memberikan atensi kepada pergerakan mahasiswa yang memperjuangkan moral bangsa ini,” kata Wakil Ketua DPRD Maros ini.
“Rancangan undang – Undang tetap menerima masukan dari masyarakat, tokoh pemuda adalah merupakan pelopor bangsa ini, mudah mudahan apa yang kita aspirasi kan dapat didengar oleh DPR RI,” tutur anggota Fraksi PAN DPRD Maros ini.
“Kami juga setuju rancangan Undang – undang yang sementara di proses memang perlu kita kritisi, kita punya jati diri yang nyata dalam pembukaan UUD 1945 sehingga Marwah kita disitu,” tambah dia.
Diakhir penerimaan aspirasi itu, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Cabang Maros, Menyerahan secara simbolis pernyataan sikap kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros. Adapun isi pernyataan sikap itu diantaranya;
1. Mendesak DPR RI Untuk membatalkan pengesahan RKUHP
2. Meminta Kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan Hukum Pidana yang pro terhadap masyarakat dan sesuai dengan ketentuan syarat Formil pembentukan perundang – undangan.
Ditempat yang sama Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong, SH,.MH Penyampaikan dari keseluruhan aksi hari ini saat menyampaikan aspirasi oleh aliansi mahasiswa maros berjalan dengan tertib.
“Aksi berjalan tertib. Walaupun sempat terjadi kepadatan arus lalin namun dapat diatasi tanpa adanya terjadi kemacetan panjang,” ujar pria berpangkat melati satu ini.
Aksi berakhir dan kembali ke titik kumpul di Hutan Kota Jalan Bougenville, Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. (LNM)