LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 2022. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberlakukan penutupan terhadap seluruh tempat hiburan malam dan semacamnya.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung mengatakan Penutupan tempat-tempat hiburan itu dilakukan untuk menghormati umat Hindu dalam merayakan Nyepi merujuk pada surat edaran Wali Kota Makassar.
“Semua kegiaten usaha Karaoke, Rumah Beryanyi keluarga, Club Malem, Diskotk, Live Music, Pijat/Refieksi, dan semecamnya termasuk sarana penunjang Tempet Hiburan yang ada di Hotel, ditutup peling lambat Hart Rabu Tanggal 2 Maret dan dibuka kembali tanggal 4 Maret 2022,” ujarnya, Selasa (1/3/2022) merujuk pada SE Wali kota Makassar.
Dia berharap agar para pengelola THM dan semacamya agar ditutup guna menghargai sesama warga agama lain melaksanakaan ibadah hari raya nyepi.
“Kami harapkan untuk usaha hiburan di kota Makasar mematuhi aturan yg di atur dalam Perda no 5 tahun 2011, Tentang, Tanda Daftar Usaha Parawisata,” harap Andika.
Diketahui, ada beberapa poin dalam SE Wali kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto. Dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1944) yang jetuh peda Tanggal 3 Maret 2022, maka sebagamana tertuang dalam Peraturan Deerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Dafter Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1), dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dengan pengaturan sebagai berikut.
Pertama, semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Beryanyi Keluarga, Club Malam, Diskotk, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup peling lambat Hart Rabu Tanggal 2 Maret 2022.
Kedua, Kegiatan usaha dimaksud angka 1 (satu) dapat dibuka kembali Hari Jumat tanggal 4 Maret 2022.
Ketiga, Ketentuan Waktu pelaksanaan dalam Edaran Wali kola Nomor. 443 01/87/S Edaran Kesbangpol Vi/2022 Tanggal 1 Maret 2022 Perihal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID – 19 Di Kota Makassar. Terkait dengan Waktu operasional tempat hiburan disesuaikan pada angka 2 (dua) tersebut diatas.
Keempat, Pelanggaran terhadap pengaturan yeng dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan Giberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (**)